Waduh, 50 Persen Warnet di Purbalingga Tidak Berizin
Dari 63 warnet yang ada di Purbalingga, sebanyak 32 warnet di antaranya belum berizin, sementara sisanya 31 warnet telah mengkantongi izin.
Penulis: khoirul muzaki | Editor: iswidodo
Laporan Wartawan Tribun Jateng Khoirul Muzakki
TRIBUNJATENG.COM, PURBALINGGA - Dari 63 warnet yang ada di Purbalingga, sebanyak 32 warnet di antaranya belum berizin, sementara sisanya 31 warnet telah mengkantongi izin.
32 warnet yang tidak berizin itu tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Purbalingga, yakni di kecamatan Purbalingga, Kutasari, Kaligondang, Kejobong, Karanganyar, Bojongsari, Kertanegara, Rembang, Pengadegan, Bukateja, Kalimanah dan Padamara.
Kabid Sandi, Telekomunikasi dan Statistik pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo), Sugiman mengatakan, pihaknya mengimbau pengelola warnet yang tidak berizin itu segera mengurus izin di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Purbalingga.
Pengurusan izin harus dilakukan agar setiap Warnet mempunyai ketentuan hukum dalam penyelenggaraan Warnet di Purbalingga.
"Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan usaha jasa telekomunikasi internet di Kabupaten Purbalingga," kata Sugiman Kamis (10/8).
Dalam penyelenggaraan Warnet, lanjut Sugiman, harus memenuhi 3 aspek, yakni aspek perangkat lunak dan perangkat keras, aspek kenyamanan dan aspek tangungjawab sosial.
Aspek perangkat lunak meliputi, aspek sistem operasi dan aplikasi pendukung harus berlisensi atau berlisensi bebas (open source). Aspek kenyamanan meliputi tata tempat, ketersediaan kamar kecil dan mushola, serta tempat parkir.
"Terkait aspek sosial, setiap pengusaha warnet harus mencegah ekploitasi askes internet yang bertentangan dengan norma sosial, agama dan hukum. Kemudian melakukan penddikan kepada masyarakat terkait dengan pemanfaatan internet yang tepat guna dan bertangungjawab," katanya.
Sugiman mengingatkan agar pengusaha warnet melarang pemakaian internet pada jam sekolah atau menggunakan seragam sekolah, kecuali untuk kepentingan pendidikan atas seizin pihak sekolah. Sedangkan untuk area hotspot komersial yang menyelenggarakan layanan 24 jam, dilarang melayani anak usia kurang 18 tahun setelah pukul 22.00 sampai 07.00 WIB.
" Ketentuan pelarangan tersebut kami lakukan agar masyarakat terutama generasi muda bisa menggunakan internet dengan bijak dan tidak mengirimkan berita-berita hoax," katanya. (*)