Minggu, 12 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

First Travel Punya Waktu 270 Hari Berunding dengan Calon Jemaah, Sebelum Diputus Pailit

Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menetapkan PT First Anugerah Karya Wisata alias First Travel dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).

Editor: rika irawati
Korban penipuan First Travel melapor di crisis center Mabes Polri 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menetapkan PT First Anugerah Karya Wisata alias First Travel dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Majelis hakim yang diketuai John Tony Hutauruk menilai, First Travel terbukti memiliki utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih oleh para jemaah.

Putusan ini ditetapkan menyusul permohonan PKPU yang diajukan para jamaah First Travel. "Mengadili, mengabulkan permohonan PKPU dan menyatakan termohon dalam keadaan PKPU sementara selama 45 hari," ungkap ketua majelis hakim John Tony Hutauruk dalam amar yang dibacakan, Selasa (22/8/2017).

Putusan ini berbanding terbalik dengan dalil First Travel yang menampik kalau kewajiban pemberangkatan jemaah itu bukan dikategorikan sebagai utang.

John, dalam pertimbangannya mengatakan, berdasarkan Pasal 1 ayat 6 UU Kepailiatan dan PKPU yang dimaksud utang adalah kewajiban atau yang dapat dinyatakan dalam jumlah uang baik dalam mata uang Indonesia maupun mata uang asing. Baik secara langsung maupun yang akan timbul di kemudian hari.

Sehingga majelis menilai, keterlambatan pemberangkatan para jemaah adalah suatu bentuk utang. Terlebih, keterlambatan itu juga merupakan bukti bahwa utang itu telah jatuh tempo dan dapat ditagih.

(Baca: Busyet! Jumlah Korban First Travel Capai 58.682 Orang)

Sebelumnya, jamaah optimistis, permohonan PKPU dapat diterima majelis hakim. Sebab, Kementerian Agama telah mencabut izin operasional perusahaan penyedia jasa umrah tersebut.

Terlebih, saat ini, dua Direktur First Travel Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari telah ditetapkan kepolisian sebagai tersangka.

"Hal itu semakin memperkuat posisi First Travel yang memang memiliki kewajiban dan telah wanprestasi kepada jamaahnya," ungkap kuasa hukum jamaah First Travel, Anggi Putra Kusuma.

Permohonan PKPU ini diajukan tiga jamaah, Hendarsih, Euis Hilda Ria, dan Ananda Perdana Saleh. Anggi mengatakan, jalur PKPU dipilih guna memberikan kejelasan atas status para kliennya itu. Ketiganya telah melunasi biaya umrah total Rp 54,4 juta.

"Dijanjikan berangkat tapi Mei dan Juni lalu tak kunjung diberangkatkan. Sementara, uang yang telah lunas juga tak jelas nasibnya. Maka itu, kami minta kejelasan dalam PKPU ini," ungkapnya.

(Baca: Polri Minta PPATK Lacak Aliran Dana Rekening First Travel)

Tak hanya itu, Anggi mengatakan, PKPU dipilih lantaran proses hukumnya tak terlalu lama jika dibandingkan perkara perdata biasa ataupun pidana yang bisa menghabiskan waktu bertahun-tahun. Sebab, dalam PKPU, majelis hakim diwajibkan memutus perkara 20 hari sejak perkara didaftarkan.

Apalagi, PKPU akan mengikat bagi seluruh jamaah First Travel di Indonesia. Serta, mewajibkan pihak First Travel menyelesaikan permasalahan tersebut dalam waktu maksimal 270 hari yang dituang dalam proposal perdamaian.

"Kalau pun jadi diberangkatkan, kapan waktunya? Kalau tidak, uangnya kapan dikembalikan? Nanti hal-hal itu yang dijabarkan dalam proposal," tukas Anggi.

Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved