Minggu, 3 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

First Travel Punya Waktu 270 Hari Berunding dengan Calon Jemaah, Sebelum Diputus Pailit

Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menetapkan PT First Anugerah Karya Wisata alias First Travel dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).

Tayang:
Editor: rika irawati
Korban penipuan First Travel melapor di crisis center Mabes Polri 

Dalam putusan juga terungkap, majelis hakim mengangkat Sexio Yuni Noor Sidqi, Abdillah, Lusyana Mahdaniar, dan Ali Fahmi sebagai tim pengurus. Serta, menunjuk hakim Titiek Tedjaningsih sebagai hakim pengawas dalam rapat kreditur.

(Baca: Lagi-lagi Pihak First Travel Klaim Bisa Berangkatkan Jemaah Umrah, Tapi Ada Syaratnya . . .)

Setelah PKPU sementara 45 hari ini, pihak First Travel diharuskan mengajukan proposal perdamaian yang isinya penyelesaian masalah para jemaah. Proposal itu lah nantinya yang akan diserahkan untuk para jemaah apakah akan diterima atau tidak.

Setidaknya, UU memberikan batas waktu maksimal 270 hari bagi First Travel dan jemaah untuk berunding sebagai jalan keluar penyelesaian masalah. Jika dalam 270 hari tidak ada titik temu maka, First Travel dapat dijatuhkan pailit.

Saat ini, jamaah yang sudah melaporkan dalam proses PKPU ini mencapai 46 jamaah yang berasal dari Jakarta, Medan, dan Jawa Tengah, dengan total tagihan mencapai Rp 452 juta. (Kontan.co.id)

Berita ini sudah tayang di Kontan.co.id, Selasa (22/8/2017), dengan judul: Sah! First Travel dalam PKPU

Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved