KPK Tangkap Wali Kota Tegal
PNS yang Di-nonjob-kan Masitha Sejak 3 Tahun Lalu Girang Setelah Ganjar Mengatakan Ini
Sebanyak 13 pegawai negeri di lingkungan Pemkot Tegal di-nonjob-kan Wali Kota Tegal nonaktif, Siti Masitha Soeparno
Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: muslimah
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Mamdukh Adi Priyanto
TRIBUNJATENG.COM,TEGAL - Sebanyak 13 pegawai negeri di lingkungan Pemkot Tegal di-nonjob-kan Wali Kota Tegal nonaktif, Siti Masitha Soeparno.
Beberapa PNS lainnya diturunkan pangkat.
Pascapenangkapan Siti Masitha pada operasi senyap KPK, Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, meminta jabatan para aparatur sipil negara yang di-nonjob-kan harus dikembalikan.
Mereka harus menduduki jabatan semula seperti yang diperintahkan pengadilan.
"Yang nonjob itu harus dikembalikan sesuai keputusan pengadilan. Sebagai bentuk konstitusionalisme," kata Ganjar saat memberikan pengarahan kepada ratusan ASN di Kota Tegal, Kamis (31/8/2017).
Pernyataan Ganjar itu langsung direspon sejumlah PNS nonjob dengan girang.
Tepukan tangan keras dan teriakan membahana seisi gedung.
Maklum, selama tiga tahun lamanya mereka di-nonjob-kan. Pegawai eselon dua dan tiga yang tidak punya jabatan.
Ganjar menyatakan, yang terpenting PNS tersebut dikembalikan haknya. Setelah itu, bisa dilakukan evaluasi dan penataan.
Ganjar meminta Plt Walikota Tegal, M Nursholeh melaksanakan perintah pengadilan tersebut. Selain itu juga melaksanakan penataan organisasi agar pemerintahan kembali kondusif dan responsif melayani masyarakat.
Seperti diketahui, PNS nonjob bermula ketika mereka mengkritik kepemimpinan Sitha. Pemerintahan Sitha dianggap tidak berjalan dengan baik.
Sitha juga disebut berlaku arogan dan sewenang- wenang terhadap aparat birokrasi di lingkungan Pemkot Tegal.
Kritikan tersebut berdampak serius. Pada 21 April 2015, Sitha menerbitkan Surat Keterangan (SK) nonjob dan pembebasan jabatan kepada PNS eselon dua dan tiga.
PNS nonjob kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang dan menang. Masitha banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Surabaya namun kemenangan tetap berpihak pada PNS.