Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Korupsi e KTP

Ditetapkan Jadi Tersangka e-KTP, Setya Novanto Gugat KPK

Ketua DPR RI Setya Novanto resmi mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas penetapan tersangkanya dalam kasus k

Editor: iswidodo
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua DPR Setya Novanto memberikan keterangan kepada wartawan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka kasus E-KTP oleh KPK di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/7/2017). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Ketua DPR RI Setya Novanto resmi mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas penetapan tersangkanya dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP.

Humas PN Jakarta Selatan, I Made Sutrisna mengonfirmasi adanya gugatan praperadilan yang didaftarkan Tim Advokasi Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/9).

"Setya Novanto sudah mengajukan praperadilan di PN Jakarta Selatan Senin 4 September 2017," ucap I Made Sutrisna, Selasa.

Atas gugatan tersebut, I Made Sutrisna mengaku pihaknya telah menunjuk majelis hakim yang akan menangani praperadilan Setya Novanto, yakni hakim Chepy Iskandar.

Mengejutkan. Ketua DPR RI Setya Novanto dicegah ke luar negeri atas permintaan KPK.
Mengejutkan. Ketua DPR RI Setya Novanto dicegah ke luar negeri atas permintaan KPK. (tribunnews.com)

Sementara saat ditanya soal kapan waktu sidang perdana praperadilan digelar, dia mengaku belum mengetahui

"Saat ini baru ada penunjukan hakimnya, hakim Cepi Iskandar, tapi belum ditetapkan hari sidangnya," katanya. Gugatan praperadilan Setya Novanto teregister dalam Nomor 97/Pid.Prap/2017/PN Jaksel.

Ketua Umum Partai Golkar tersebut berpeluang menang gugatan. Setya Novanto memperoleh momentum baik ketika menguatnya dukungan terhadap Pansus Angket KPK di parlemen.

Pakar Komunikasi Politik Universitas Paramadina Hendri Satrio menilai Setya Novanto mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK sebagai langkah cermat.

"Saat ini suasana kebatinan DPR memang sedang kompak-kompaknya terkait dengan KPK. Pansus KPK makin lama makin banyak menuai dukungan dari anggota dewan lainnya," ujar Hendri Satrio, Selasa (5/9).

"Momentum inilah yang dimanfaatkan Setya Novanto untuk mengajukan praperadilan," tambahnya.

Kata Hendri jadi hak Setya Novanto mengajukan praperadilan untuk memperjuangkan nama baiknya. Namun, langkah tersebut justru membuat suhu kembali memanas terkait kasus e-KTP.

"Dengan pengajuan praperadilan ini otomatis perhatian rakyat kembali tertuju pada kasus e-KTP," kata dia.

Dia pun meminta KPK lebih berhati-hati dalam menghadapi praperadilan Setya Novanto. Apalagi Setya Novanto punya pengalaman menang atau lolos dari jeratan hukum dalam sejumlah kasus yang pernah menyebut-nyebut namanya.

"Entahlah, tergantung apakah KPK sudah mematuhi aturan hukumnya, tapi Setya Novanto sudah punya track record menang dalam sidang peradilan," katanya.

Dalam catatan Setya Novanto belum pernah dinyatakan bersalah dalam kasus hukum apa pun. Itulah kemudian banyak yang menyebutnya sebagai "The Untouchable".

Politikus Partai Golkar Bambang Soesatyo mendukung langkah Ketua DPR RI Setya Novanto mengajukan gugatan praperadilan. Menurut Bambang, Novanto memiliki hak untuk mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK atas penetapan tersangkanya dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP.

"Ya setiap orang kan punya hak atau peluang untuk mengajukan praperadilan. Kan udah banyak juga yang mengajukan ada yang menang ada yang kalah. Menurut saya wajar, bukan hanya Pak Novanto, tapi yang lain juga bisa mengajukan praperadilan," kata Bambang.

Namun Ketua Komisi III DPR RI ini mengaku belum mengetahui perkembangan terakhir dari langkah praperadilan Setya Novanto. Bambang mengatakan, dirinya belum lagi berkunjung ke DPP Partai Golkar sejak dua minggu terakhir.

"Ya lumrah-lumrah saja tidak ada masalah," kata Bambang.
Lebih lanjut, dirinya juga mengaku tidak mengetahui apakah gugatan praperadilan itu sebagai bentuk bantuan hukum Golkar kepada Setnov. Dia diminta fokus pada tugasnya sebagai Ketua Komisi III DPR.

"Nah saya enggak tahu, kebetulan karena saya ketua komisi III, maka saya tidak diberikan izin untuk terlalu aktif apa di Pansus, fokus pada tugas-tugas di Komisi III. Agak kurang tahu soal ini nih," katanya.

Bambang menambahkan, praperadilan yang diajukan Novanto, tidak berkaitan dengan proses yang berjalan di Pansus angket KPK. Walaupun awal terbentuknya Pansus angket dipicu kasus pemberian keterangan palsu kasus e-KTP oleh Politikus Partai Hanura Miryam S Haryani.

"Enggak ada hubungannya dong. Pansus ini berjalan, ada atau tidak ada kasus e-KTP sebenarnya pansus ini berjalan. Tidak ada kaitannya. Walaupun kemarin pemicunya soal Miryam tapi tidak terkait langsung dengan soal e-KTP," kata Bambang. (tribunjateng/cetak/ter/why/wly)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved