Minggu, 17 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Taruna Akpol Mangkir Sidang

Ini Alasan Jaksa Kenapa Tidak Bisa Menghadirkan 14 Taruna Akpol Dalam Persidangan

Langkah selanjutnya terhadap kasus menunggu keputusan majelis Hakim yang menangani perkara tersebut.

Tayang:
Tribun Jateng/rahdyan trijoko pamungkas
14 Taruna Akedemi Kepolisian yang tersangkut masalah penganiayaan terhadap taruna tingkat II Brigdatar Mohammad Adam rencana akan disidangkan di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (12/9/2017). 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Rahdyan Trijoko Pamungkas

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG-14 Taruna Akademi Kepolisian (Akpol) yang ditetapkan tersangka kasus penganiayaan dan menyebabkan kematian terhadap taruna tingkat II Brigdatar Mohammad Adam kembali tidak dapat dihadirkan di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (12/9/2017).

Humas Pengadilan Negeri Semarang, Muh Saenal mengatakan sidang agenda dakwaan terhadap 14 Taruna Akpol ditunda. Alasannya Jaksa Penuntut Umum (JPU), menurut Saenal,  masih sama dengan keterangan pada persidangan sebelumnya yaitu tidak dapat menghadirkan terdakwa.

"14 tersangka masih menjalani sidang kode etik di Akpol. Sidang ditunda pekan depan ," ujarnya.

Baca: Menelusuri ‎Keberadaan 14 Tersangka Taruna Akpol, Di Mana Mereka?

Saenal menuturkan telah dua kali JPU tidak dapat menghadirkan 14 tersangka.

Langkah selanjutnya terhadap kasus ini menunggu keputusan majelis Hakim yang menangani perkara tersebut.

"Majelis hakim memberikan kesempatan kepada JPU untuk menghadirkan terdakwa. Hakim akan melihat alasan apa jaksa tidak dapat menghadirkan tersangka," tuturnya.

Menurutnya, majelis hakim dapat menentukan sikapnya jika tersangka kembali tidak dapat dihadirkan JPU. Selain itu, majelis hakim dapat mengembalikan berkas tersebut kepada jaksa.

"Semua tergantung sikap hakim, saya tidak dapat mendahului hakim,"tuturnya.

Ia menegaskan pemanggilan 14 tersangka merupakan kewajiban dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang.

Selain itu upaya lain dapat dilakukan oleh Jaksa.

"Kalau kami sifatnya menunggu tersangka. Upaya lain hanya dapat dilakukan oleh JPU," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved