Taruna Akpol Mangkir Sidang
Ini Alasan Jaksa Kenapa Tidak Bisa Menghadirkan 14 Taruna Akpol Dalam Persidangan
Langkah selanjutnya terhadap kasus menunggu keputusan majelis Hakim yang menangani perkara tersebut.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: a prianggoro
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Rahdyan Trijoko Pamungkas
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG-14 Taruna Akademi Kepolisian (Akpol) yang ditetapkan tersangka kasus penganiayaan dan menyebabkan kematian terhadap taruna tingkat II Brigdatar Mohammad Adam kembali tidak dapat dihadirkan di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (12/9/2017).
Humas Pengadilan Negeri Semarang, Muh Saenal mengatakan sidang agenda dakwaan terhadap 14 Taruna Akpol ditunda. Alasannya Jaksa Penuntut Umum (JPU), menurut Saenal, masih sama dengan keterangan pada persidangan sebelumnya yaitu tidak dapat menghadirkan terdakwa.
"14 tersangka masih menjalani sidang kode etik di Akpol. Sidang ditunda pekan depan ," ujarnya.
Baca: Menelusuri Keberadaan 14 Tersangka Taruna Akpol, Di Mana Mereka?
Saenal menuturkan telah dua kali JPU tidak dapat menghadirkan 14 tersangka.
Langkah selanjutnya terhadap kasus ini menunggu keputusan majelis Hakim yang menangani perkara tersebut.
"Majelis hakim memberikan kesempatan kepada JPU untuk menghadirkan terdakwa. Hakim akan melihat alasan apa jaksa tidak dapat menghadirkan tersangka," tuturnya.
Menurutnya, majelis hakim dapat menentukan sikapnya jika tersangka kembali tidak dapat dihadirkan JPU. Selain itu, majelis hakim dapat mengembalikan berkas tersebut kepada jaksa.
"Semua tergantung sikap hakim, saya tidak dapat mendahului hakim,"tuturnya.
Ia menegaskan pemanggilan 14 tersangka merupakan kewajiban dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang.
Selain itu upaya lain dapat dilakukan oleh Jaksa.
"Kalau kami sifatnya menunggu tersangka. Upaya lain hanya dapat dilakukan oleh JPU," tandasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/sidang-taruna_20170912_114306.jpg)