KPK : Kami Sita Dokumen Kontrak Proyek RSUD Kardinah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen dalam penggeledahan di Kota Tegal dan Kota Semarang, Senin (11/9/2017)
Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: bakti buwono budiasto
Tiga tim
Dalam kesempatan terpisah, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan, penggeledahan di Tegal dan Semarang melibatkan tiga tim KPK.
"Jadi ini dilakukan penggeledahan oleh tiga tim secara pararel hari ini sejak pukul 09.30 sampai dengan selesai," kata Yuyuk, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin kemarin.
Pada penggeledahan itu, tim KPK menyita sejumlah dokumen, yakni terkait dokumen proyek dan juga dokumen perusahaan.
"Dokumen yang dibawa oleh penyidik terkait dengan kasus ini yang pertama adalah dokumen terkait beberapa kontrak proyek dan dokumen terkait perusahaan yang merupakan rekanan dari dinas PUPR," ujar Yuyuk.
Seperti diketahui, dalam kasus ini KPK menetapkan tiga orang tersangka.
Selain wali kota nonaktif Tegal, dua tersangka lainnya yakni pengusaha bernama Amir Mirza Hutagalung dan Wakil Direktur RSUD Kardinah Kota Tegal, Cahyo Supriadi.
Tindak pidana tersebut terkait dugaan korupsi dana jasa kesehatan RSUD Kardinah dan penerimaan hadiah atau janji terkait sejumlah proyek di Pemerintah Kota Tegal tahun 2017. Dalam kasus tersebut, Mashita dan Amir merupakan pihak penerima, sedangkan Cahyo sebagai pihak pemberi. (mam/kps)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/kpk-tegal_20170911_200257.jpg)