Dua Anggota TNI Berpangkat Serka Ditangkap saat Mengangkut Landak
Dua anggota TNI dibekuk di daerah Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat, atas tuduhan penyelundupan 40 ekor landak.
TRIBUNJATENG.COM, PADANG - Dua anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dibekuk di daerah Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat, atas tuduhan penyelundupan 40 ekor landak.
Penangkapan kedua anggota TNI tersebut berawal saat Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) mendapatkan informasi tentang penangkapan landak (Hystrix Thecurus Sumatrae) di daerah Padang Alai, Kabupaten Padang Pariaman.
Sebuah tim yang terdiri dari petugas BKSDA dan personel Detasemen Polisi Militer 1/4 Padang mendapati kedua anggota TNI tersebut sedang mengangkut puluhan landak menggunakan mobil. Kedua personel TNI itu berinisial S dan N, berpangkat Sersan Kepala (Serka).
"Semua landak dikumpulkan di daerah Sungai Limau. Totalnya ada sekitar 40 ekor," ujar Kepala Satuan Polisi Kehutanan (Kasat Polhut), Zulmi Gusrul, Senin (18/09).
"Dalam keterangan sementara, mereka mengaku akan membawanya ke Aceh. Tetapi, untuk pastinya nanti tergantung penyidikan," imbuhnya.
(Baca: GEGER! Pemburu Landak Tewas di Lubang Hewan Buruan)
Zulmi menyebut, kedua anggota TNI yang diduga terlibat dalam tindak penyelundupan satwa tersebut dibawa ke Detasemen Polisi Militer 1/4 Padang.
"Kami menyerahkan proses para tersangka sepenuhnya ke Polisi Militer, di mana mereka akan menjalani serangkaian pemeriksaan," sambungnya.
Adapun 40 ekor landak yang telah ditangkap langsung dilepaskan ke dalam hutan.
"Keadaan landak itu sangat mengkhawatirkan. Maka, langsung kami lepaskan saja agar mereka bisa langsung mencari makanannya," katanya.
Zulmi menengarai 40 landak tersebut akan dibawa ke Aceh untuk dipindahkan ke penangkaran.
Hukuman pidana
Ahli Biologi dari Universitas Andalas, Wilson Novarino, mengatakan, landak merupakan hewan langka yang tidak boleh diburu. Dalam enam tahun belakangan, habitat landak di Sumatera, Jawa, dan Kalimantan terus menurun.
"Makanya, setiap tindak penyelundupan yang dilakukan terhadap hewan langka akan mengacu kepada UU No 5 Tahun 1990. Pelakunya bisa dipidana," kata Wilson.
Berdasarkan UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, pelaku perdagangan satwa liar dapat dihukum penjara selama lima tahun atau denda Rp 100 juta.
Hukuman itu menuai kritik dari aktivis lingkungan karena dipandang terlalu ringan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/landak_20170918_193036.jpg)