Dua Anggota TNI Berpangkat Serka Ditangkap saat Mengangkut Landak
Dua anggota TNI dibekuk di daerah Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat, atas tuduhan penyelundupan 40 ekor landak.
(Baca: TEKA TEKI Tewasnya Romadhon yang Ditemukan di Sarang Landak)
Beberapa waktu lalu, Country director Noviar Andayani dari Wildlife Conservation Society (WCS) cabang Indonesia mencatat baru satu kasus yang hakimnya menjatuhkan sanksi empat tahun untuk perdagangan harimau.
"Semua (hukuman bagi pelaku) rata-rata di bawah dua tahun. Ketika keluar (penjara), mereka akan kembali lagi karena nilai ekonomi yang terlibat dalam bisnis ini cukup besar dan risiko tertangkapnya kecil," tutur Noviar.
Laporan WCS pada 2015 menyebutkan, nilai dari perdagangan ilegal satwa di Indonesia diperkirakan mencapai US$1 miliar per tahun. WCS mencatat, trenggiling merupakan satwa yang paling banyak diperdagangkan dari segi volume. Jumlahnya bisa mencapai puluhan ribu ton, kata Noviar. (BBC Indonesia)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/landak_20170918_193036.jpg)