Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Taruna Akpol Terbunuh

Ali Mashar: Ada Upaya Pengaburan Surat Dakwaan

Di surat dakwaan sidang perdana kasus penganiayaan taruna Akademi Kepolisian (Akpol) hingga mengakibatkan korban meninggal, Selasa (19/9) kemarin, tid

Penulis: hermawan Endra | Editor: iswidodo
tribunjateng/tim
Reza Ananta Pribadi (20) berfoto sebelum menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Selasa (19/9). 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Hermawan Endra Wijonarko

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Di surat dakwaan sidang perdana kasus penganiayaan taruna Akademi Kepolisian (Akpol) hingga mengakibatkan korban meninggal, Selasa (19/9) kemarin, tidak ada wali atas nama Murad Ismail.

Padahal Komandan Korps Brimob Polri tersebut sudah mengakui dan termuat di berbagai media bahwa anaknya yang nomor dua merupakan satu dari 14 tersangka.

Sejumlah taruna akpol akhirnya hadir di PN Semarang untuk mengikuti sidang dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap korban hingga meninggal dunia. Mereka hadir mengakan pakaian batik, Selasa 19 September 2017.
Sejumlah taruna akpol akhirnya hadir di PN Semarang untuk mengikuti sidang dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap korban hingga meninggal dunia. Mereka hadir mengakan pakaian batik, Selasa 19 September 2017. (tribunjateng/rahdyan trijoko pamungkas)

Penelusuran Tribunjateng.com, di situs berita terasmaluku.com anak kedua jendral bintang dua, Murad Ismail bernama Reza Ananta Pribadi. Di dalam surat dakwaan kemarin ada nama tersebut, tapi anehnya nama wali tertulis bin Yongki Pribadi bukan Murad Ismail.

Terkait hal tersebut Ahli Hukum, Ali Mashar menjelaskan bahwa nama wali dalam surat dakwaan tidak bisa diwakilkan oleh orang lain seperti paman, saudara, kerabat dan lain sebagainya. Mekanisme penamaan wali dalam surat dakwaan harus ditulis bin orang tuanya.

"Harus ayah, kecuali jika ada kasus tertentu. Misalnya yang bersangkutan merupakan hasil hubungan di luar nikah. Sehingga yang bersangkutan ditulis bin ibunya," kata Dosen Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (Unnes) tersebut.

Lebih jauh ia menambahkan, dengan demikian surat dakwaan kabur (onbscuur lible). Jika itu merupakan kesengajaan, maka disitu telah ada pengaburan surat dakwaan. Tetapi jika tidak sengaja, maka surat dakwaan bisa dibatalkan.

Suasana sidang kasus penganiayaan dengan tewasnya junior taruna akpol Muhammad Adam. Ada 14 tersangka (taruna akpol) yang dihadirkan di sidang perdana di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa 20 September 2017
Suasana sidang kasus penganiayaan dengan tewasnya junior taruna akpol Muhammad Adam. Ada 14 tersangka (taruna akpol) yang dihadirkan di sidang perdana di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa 20 September 2017 (tribunjateng/rahdyan trijoko pamungkas)

"Ya, itu (kesalahan-red) fatal," imbuhnya.

Ali mengatakan, berarti itu kesalahan dari jaksa penuntut umum. Tidak ada sanksi pidana tetapi bisa dilaporkan ke komisi kejaksaan.

Ia justru menyoroti adanya motivasi lain jika penulisan nama wali diubah secara sengaja. Kemungkinan ada upaya mengaburkan nama wali mengingat dia adalah anak jenderal di kepolisian RI. Namun bagaimanapun juga alasan tersebut tidak diperbolehkan.

"Dilihat dari penulisannya. Saya yakin ada kesengajaan. Saya duga menjaga reputasi orangtuanya," kata Ali.

Tujuannya agar tidak menjadi sorotan publik. Memang secara sosiologis sidang akan heboh dan disorot media, tidak hanya lokal tapi juga nasional, jika melibatkan petinggi penting.

Baca: TERNYATA Begini Jalannya Persidangan 14 Taruna Akpol Kasus Penganiayaan (Video)

Dugaan itu terkait, misal untuk melancarkan strategi persidangan supaya tidak terlalu menjadi sorotan publik atau media. Sebab kalau jadi sorotan dikhawatirkan setidaknya membuat persidangan lebih sulit bagi pihak terdakwa.

Sementara itu, Kapala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Jateng, Sugeng Riyadi saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa surat dakwaan tang telah dibacakan jaksa pada saat persidangan pertama lalu merupakan hasil dari proses BAP Kepolisian. Dan apabila ketika dibacakan, terdakwa merasa tidak ada yang salah maka surat dakwaan tersebut tidak perlu ada yang dikoreksi. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved