Taruna Akpol Terbunuh
Ali Mashar: Ada Upaya Pengaburan Surat Dakwaan
Di surat dakwaan sidang perdana kasus penganiayaan taruna Akademi Kepolisian (Akpol) hingga mengakibatkan korban meninggal, Selasa (19/9) kemarin, tid
Penulis: hermawan Endra | Editor: iswidodo
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Hermawan Endra Wijonarko
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Di surat dakwaan sidang perdana kasus penganiayaan taruna Akademi Kepolisian (Akpol) hingga mengakibatkan korban meninggal, Selasa (19/9) kemarin, tidak ada wali atas nama Murad Ismail.
Padahal Komandan Korps Brimob Polri tersebut sudah mengakui dan termuat di berbagai media bahwa anaknya yang nomor dua merupakan satu dari 14 tersangka.
Penelusuran Tribunjateng.com, di situs berita terasmaluku.com anak kedua jendral bintang dua, Murad Ismail bernama Reza Ananta Pribadi. Di dalam surat dakwaan kemarin ada nama tersebut, tapi anehnya nama wali tertulis bin Yongki Pribadi bukan Murad Ismail.
Terkait hal tersebut Ahli Hukum, Ali Mashar menjelaskan bahwa nama wali dalam surat dakwaan tidak bisa diwakilkan oleh orang lain seperti paman, saudara, kerabat dan lain sebagainya. Mekanisme penamaan wali dalam surat dakwaan harus ditulis bin orang tuanya.
"Harus ayah, kecuali jika ada kasus tertentu. Misalnya yang bersangkutan merupakan hasil hubungan di luar nikah. Sehingga yang bersangkutan ditulis bin ibunya," kata Dosen Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (Unnes) tersebut.
Lebih jauh ia menambahkan, dengan demikian surat dakwaan kabur (onbscuur lible). Jika itu merupakan kesengajaan, maka disitu telah ada pengaburan surat dakwaan. Tetapi jika tidak sengaja, maka surat dakwaan bisa dibatalkan.
"Ya, itu (kesalahan-red) fatal," imbuhnya.
Ali mengatakan, berarti itu kesalahan dari jaksa penuntut umum. Tidak ada sanksi pidana tetapi bisa dilaporkan ke komisi kejaksaan.
Ia justru menyoroti adanya motivasi lain jika penulisan nama wali diubah secara sengaja. Kemungkinan ada upaya mengaburkan nama wali mengingat dia adalah anak jenderal di kepolisian RI. Namun bagaimanapun juga alasan tersebut tidak diperbolehkan.
"Dilihat dari penulisannya. Saya yakin ada kesengajaan. Saya duga menjaga reputasi orangtuanya," kata Ali.
Tujuannya agar tidak menjadi sorotan publik. Memang secara sosiologis sidang akan heboh dan disorot media, tidak hanya lokal tapi juga nasional, jika melibatkan petinggi penting.
Baca: TERNYATA Begini Jalannya Persidangan 14 Taruna Akpol Kasus Penganiayaan (Video)
Dugaan itu terkait, misal untuk melancarkan strategi persidangan supaya tidak terlalu menjadi sorotan publik atau media. Sebab kalau jadi sorotan dikhawatirkan setidaknya membuat persidangan lebih sulit bagi pihak terdakwa.
Sementara itu, Kapala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Jateng, Sugeng Riyadi saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa surat dakwaan tang telah dibacakan jaksa pada saat persidangan pertama lalu merupakan hasil dari proses BAP Kepolisian. Dan apabila ketika dibacakan, terdakwa merasa tidak ada yang salah maka surat dakwaan tersebut tidak perlu ada yang dikoreksi. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/reza-ananta-pribadi-taruna-berfoto-sebelum-menjalani-sidang_20170920_074624.jpg)