Rabu, 22 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Hari Pertama e-Tilang Berdasar CCTV di Semarang, di 4 Lokasi Ini Terpantau Paling Banyak Pelanggaran

63 pelanggaran dilakukan di persimpangan Tlogosari tepatnya di depan lampu lintas di jalan Supriadi

Penulis: Dhian Adi Putranto | Editor: muslimah
Tribun Jateng/Dhian Adi Putranto
Petugas ATCS sedang memantau lalulintas untuk merekam tindakan pelanggaran lalu lintas, Senin (25/9/2017) 

Sesuai dengan UU ITE, rekaman CCTV merupakan alat bukti yang sah. Kepemilikan kendaraan juga melekat tanggungjawab maka hal itu jadi alat bukti.

Denda yang dijatuhkan kepada pelanggar lalulintas adalah denda maksimal sesuai pelanggaran yang dilakukan.

Pemilik kendaraan agar membayar denda tersebut melalui bank.

Setelah itu, membawa bukti pembayaran kepada Kejaksaan Negeri Semarang.

Jika pemilik kendaraan keberatan dengan denda itu, silakan pemilik kendaraan menghadiri sidang di Kejaksaan Negeri Semarang.

Kasatlantas Polrestabes Semarang menjelaskan bahwa penerapan denda e-Tilang berdasar pantauan CCTV yang terhubung ATCS adalah program tambahan untuk penegakan disiplin dan tertib berlalulintas. Sedangkan pelaksanaan tilang maupun denda secara manual tetap dilaksanakan.

Oleh karena itu, pemilik kendaraan yang telah menjual kendaraannya kepada orang lain, sebaiknya langsung proses balik nama kepada pembelinya. Atau, pemilik kendaraan yang telah menjual kendaraannya agar melapor ke Samsat untuk memberikan keterangan bahwa kendaraan tersebut telah beralih kepemilikannya. Kemudian Samsat memblokir kendaraan itu agar selanjutnya pemilik baru segera memproses balik nama.

LOKASI penerapaan CCTV Diproses e-Tilang Berdasar ATCS

01. Krapyak
02. Kalibanteng
03. Abdulrahman Saleh
04. Tugumuda
05. Kyai Saleh - Pandanaran
06. Mh. Thamrin - Pandanaran
07. Pahlawan - Polda Jateng
08. A. Yani - Kimangunsarkoro
09. Bangkong
10. Milo
11. Sam Poo Kong
12. Kaligarang
13. dr. Kariadi
14. Peterongan
15. Karangayu
16. Majapahit (exit tol Gayamsari)
17. Gajah - Lamper
18. Majaphit - Supriyadi
19. Farmawati - Pedurungan
20. Kelinci
21. Tlogosari
22. Terboyo
23. Mangkang
24. Jrakah
25. Tambak Aji - Tugu
26. Soekarno - Hatta 

(*)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved