FOCUS
Siapa yang Ditilang, Siapa yang Melanggar?
Jajaran Satlantas Polrestabes Semarang mulai menerapkan sistem tilang elektronik (e-tilang) dengan menggunakan alat bantu closed circuit television(CC
Penulis: adi prianggoro | Editor: iswidodo
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Jajaran Satlantas Polrestabes Semarang mulai menerapkan sistem tilang elektronik (e-tilang) dengan menggunakan alat bantu closed circuit television(CCTV) kepada pelanggar lalu lintas yang terekam CCTV Dinas Perhubungan Kota Semarang.
Sebagai satu wujud konkrit pelaksanaan teknisnya, Kamis (28/9/2017), Kasatlantas Polrestabes Semarang AKBP Yuswanto Ardi mendatangi rumah seorang warga, sebut saja inisialnya ID, di Jalan Atmodirono, Kota Semarang. Saat itu, ID yang wajahnya terlihat pucat terheran-heran sekaligus keringat dinginnya bercucuran lantaran baru kali pertama ini rumahnya didatangi sejumlah polisi berseragam dinas.
Belakangan ID baru mengetahui ternyata kedatangan polisi itu untuk memberikan surat tilang. "Mobil yang memakai (mengendarai, RED) istri saya, bukan saya," kata ID kepada polisi.
Ratusan pernyataan sekaligus pertanyaan serupa seperti ID diungkapkan oleh netizen saat Tribunjateng.com membagikan tautan berita tersebut. Ada yang bertanya, "Saya punya usaha mobil rental. Bagaimana kalau tiba-tiba suatu hari saya banyak mendapatkan kiriman surat tilang ke rumah dari polisi? Padahal penyewanya sudah tidak lagi ada urusan."
Ungkapan serupa juga dikemukakan netizen lain, "Waduh, saya sudah tiga kali menjual sepeda motor atas nama saya dan sepertinya ketiga sepeda motor itu sampai sekarang masih atas nama saya. Bagaimana ini?"
"Lalu bagaimana kalau yang melanggar mobil plat merah milik pemerintah? Siapa yang menanggung denda tilang?," kata netizen lain.
Ada juga yang menyampaikan kekhawatiran pelaksanaan E-Tilang CCTV dengan nada setengah bercanda. "Wah, berarti mulai sekarang harus berhati-hati kalau mau meminjamkan kendaraan, terutama meminjamkan kendaraan kepada orang yang tidak suka sama kita. Sebab, bisa-bisa peminjam itu nanti sengaja melanggar lalu lintas kemudian pemilik kendaraan yang menanggung tilangnya," ujar seorang netizen.
"Jangan ke rumah orang itu karena rumah tersebut baru saja didatangi beberapa polisi," komentar netizen lain dengan nada nyinyir.
Sementara itu, Kasatlantas Polrestabes Semarang, AKBP Yuswanto Ardi menyatakan, selama tiga hari setelah E-Tilang resmi dilaksanakan, sudah ada 178 pelanggaran telah diterima oleh Satlantas Polrestabes Semarang dari Dishub Kota Semarang. Sebagian besar pelanggaran dilakukan oleh kendaraan roda dua. Pelanggaran terbanyak adalah melanggar garis batas berhenti, namun juga ada yang terekam CCTV tidak memakai helm dan ada juga yang melanggar traffic light.
Terlepas dari banyaknya pertanyaan terkait kekhawatiran masyarakat terhadap efektivitas penerapan e-tilang, mari kita dukung pihak kepolisian yang tengah berupaya keras menumbuhkan kesadaran tertib berlalu lintas. Pelaksanaan e-tilang ini juga sebagai upaya memberantas pungutan liar (pungli).
Mestinya kesadaran serta kedisiplinan akan tertib berlalu lintas harus tumbuh dan berkembang dari para pengendara itu sendiri. Lalu, bagaimana dengan kekhawatiran-kekhawatiran masyarakat tadi? Polisi mesti mencarikan solusinya. Misalnya lewat cara mempermudah dan mempermurah bea balik nama kendaraan sebagai upaya mendorong masyarakat memiliki kendaraan yang tercatat secara resmi atas namanya sendiri. Bisa jadi nanti kalau sudah semakin canggih, CCTV yang terpasang di jalan-jalan bisa mengidentifikasi wajah dari pengendara yang melanggar lalu lintas. (tribunjateng/adi prianggoro)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/adi-prianggoro-wartawan-tribun-jateng_20170829_074041.jpg)