Bengkel Pembuat Becak Motor di Krobokan Digerebek Polisi, Ini yang Ditemukan
Satlantas Polrestabes Semarang telah melakukan pengrebekan bengkel pembuat bentor di Jalan Madukoro,
Penulis: Dhian Adi Putranto | Editor: bakti buwono budiasto
Para pengendara merujuk kepada benkel tersebut sebagai tempat pembuatan bentor.
Baca: Agnez Mo Bakal Luncurkan Album Internasionalnya, Ini Tanggalnya
Kasatlantas juga menjelaskan proses modifikasi motor harus berizin dan dilakukan pengujian terhadap motor tersebut.
Proses modifikasi tersebut hanya boleh dilakukan oleh bengkel yang menjadi rekomendasi dari Agen Tunggal Pemenang Merek (ATPM), atau rekomendasi kementrian yang terkait.
"Apabila modifikasi tidak berizin, maka ancaman hukuman pidana maksimal satu tahun dan denda maksimal 24 juta," ujarnya.
Namun, untuk pengemudi bentor hanya akan mendapatkan sanksi penilangan. Ia menyebutkan bentor yang terjaring spesifikasinya belum dilakukan uji, sehingga keselamatan pengendara dan penumpang sangatlah minim.(tribunjateng/dap)