KEMAJUAN, Pemkot Magelang sudah Bisa Akses Pajak Instansi Militer
KEMAJUAN, Pemkot Magelang sudah Bisa Akses Pajak Instansi Militer. Pajak yang dimaksud, khususnya dari sektor PBB
TRIBUNJATENG.COM, MAGELANG- Pemerintah Kota (Pemkot) Magelang mulai bisa mengakses pajak dari instansi militer, melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Pajak yang dimaksud, khususnya dari sektor pajak bumi dan bangunan (PBB-P2).
Kepala BPKAD Kota Magelang, Larsita, mengatakan bahwa sebelum ini, pihaknya belum bisa mengakses instansi militer karena faktor komunikasi yang belum terjalin, antara pengelola dan wajib pajak. Lanjutnya, objek pajak di antaranya rumah dinas dan asrama.
Terlebih, menurutnya, sesuai undang-undang yang berlaku, tidak ada pengecualian dalam penarikan pajak. Dalam artian, tidak ada pengecualian seseorang yang seharusnya menjadi wajib pajak, namun bisa terhindar dari pembayaran pajak.
"Sesuai undang-undang, semua wajib membayar pajak. Tugas kami untuk menyampaikan hal itu," imbuh Larsita.
Larsita mengatakan, instansi militer yang berlokasi di Kota Magelang dan menjadi objek pajak, antara lain Kodim 0705/Magelang, Akademi Militer, Polres Magelang Kota, serta Polisi Militer. Potensi pajak dari instansi-instansi tersebut, diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah.
"Memang tidak terlalu besar, tapi kalau bisa dioptimalkan, bisa membantu menutup kekurangan Rp 319 juta sampai bukan Desember mendatang," tukasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pendapatan BPKAD Kota Magelang, Wikan Kanugroho, mengimbuhkan kalau pihaknya sejauh ini sudah berkomunikasi dan melakukan sosialisasi, atau bertatap muka secara langsung dengan pihak instansi militer.
"Ya, tapi kami baru sebatas memberi himbauan, nanti yang menyampaikan biar instansi militer yang di atasnya," ungkapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, terhitung sampai 30 September 2017, realisasi PBB-P2 di Kota Magelang mengalami peningkatan hingga 18,20 persen, dibandingkan tahun 2016 lalu, dalam periode yang sama.
Namun, meski realisasinya sudah melebihi target, masih ada sekitar Rp 319 juta lebih yang harus dikejar oleh Pemkot Magelang hingga akhir Desember mendatang. Hal tersebut, yang kini tengah digenjot oleh pemerintah daerah setempat. (tribunjogja/aka)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/apindo-kota-pekalongan-usul-umk-2016-maksimal-rp-1368000_20151006_204005.jpg)