Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Penyakit Setya Novanto Bertambah Tumor Tenggorokan, Ini Reaksi KPK

Penyakit Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Setya Novanto, terus bertambah.

Editor: bakti buwono budiasto
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua DPR Setya Novanto memberikan keterangan kepada wartawan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka kasus E-KTP oleh KPK di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/7/2017). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Penyakit Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Setya Novanto, terus bertambah.

Setelah menderita sakit vertigo, berlanjut dengan sakit jantung, kini ketua umum Partai Golkar itu disebut-sebut menderita sakit tumor tenggorokan.

Penyakit tumor di tenggorokan Setnov, demikian Setya Novanto akrab disapa, dikemukakan Guru Besar FISIP Universitas Indonesia (UI), Burhan Djabir Magenda, seusai membesuk koleganya itu di Rumah Sakit Premier Jatinegara, Jakarta, Senin (2/10).

"Ada tumor di tenggorokan. Bertahaplah, dari awalnya jantung dulu baru muncul tumor. Tumor di tenggorokan," kata Burhan.

Baca: Siap-siap! Mayoritas di Jateng Berpotensi Hujan Malam Ini

Untuk diketahui, penyakit vertigo Setya Novanto terkuak saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memeriksa Setya Novanto. Pada pemanggilan pertama, Novanto beralasan vertigonya kambuh. Ia memilih menjalani perawatan di Rumah Sakit Siloam Semanggi, Jakarta.

KPK lalu memanggil ulang Setya Novanto.

Berbeda dari panggilan pertama, Setya Novanto kembali mangkir dengan alasan harus menjalani katerisasi jantung.

Ia pun dipindah dari Rumah Sakit Siloam menuju Rumah Sakit Premier Jatinegara.

Baca: Ingin Belanja Batik Semarangan? Datang saja ke Kampung Batik Rejomulyo di Sini

Setya Novanto lalu menjalani perawatan di Rumah Sakit Premier Jatinegara hingga hakim praperadilan, Jumat (29/9) lalu, membebaskannya dari status tersangka kasus korupsi proyek KTP elektronik atau E-KTP.

Sementara itu, Wakil Sekretaris Jenderal (Sekjen) Golkar, Marlinda Irwanti, yang juga menjenguk Setnov, mengaku, ketua umumnya masih merasa pusing saat melihat.

"Waktu saya datang, ketemu istri beliau, beliau sempat bangun tanya keadaannya, masih goyang masih belum seimbang. Mau ada pemeriksaan lebih lanjut apa sinus atau karena ada keseimbangan yang berkurang," kata Marlinda di RS Premier Jatinegara, kemarin.

Ia mengaku tak tahu persis apakah ada ada rekomendasi dari tim dokter terkait kepulangan Novanto.

Menurutnya, kondisi kesehatan Setnov belum memungkinkan untuk pulang ke rumah karena masih harus menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan.

Pemeriksaan kesehatan dilakukan untuk memastikan apakah Novanto diperbolehkan untuk pulang.

"Saya lihat juga dokter yang untuk sinus atau mungkin keseimbangan bukan hanya sakit kepala mungkin sinus lainnya. Belum tentu hari ini pulang pertimbangannya apakah akan pindah rumah sakit atau tidak," lanjut dia.

Belum pernah dicabut

Kendati beragam penyakit diderita Ketua DPR RI, Setya Novanto, KPK justru berencana memperpanjang surat pencegahan berpergian ke luar negeri untuk politikus senior itu.

Ketua KPK, Agus Rahardjo, melalui pesan singkat memastikan, perpanjangan kembali pencegahan terhadap Setya Novanto untuk menuntaskan kasus E-KTP.

Baca: Ini Dia Rute dan Jadwal Operasional Bus Pariwisata Kota Semarang, Gratis Lho!

Sebelumnya, KPK mengajukan pencegahan terhadap Novanto ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, pada 10 April 2017.

Pencegahan itu berlaku selama enam bulan.

Waktu pencegahan itu akan berakhir pada pertengahan Oktober 2017.

Saat itu, pengajuan pencegahan karena Novanto merupakan saksi dalam kasus E-KTP untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Menurut Agus, surat pencegahan tersebut belum pernah dicabut dan akan diperpanjang kembali.

"Surat pencekalan belum pernah dicabut dan akan diperpanjang sekiranya akan habis," ujar Agus.

Agus mengatakan, perpanjangan waktu pencegahan Novanto ke luar negeri dilakukan lantaran yang bersangkutan masih akan menjadi saksi untuk sejumlah tersangka lainnya.

Dalam kasus E-KTP, KPK masih mengusut dua tersangka, yakni anggota DPR dari Fraksi Golkar, Markus Nari, dan Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sugihardjo."Beliau (Novanto) akan jadi saksi untuk para tersangka, yang terakhir Dirut PT Quadra," ujar Agus.

Novanto sempat menjadi tersangka pada kasus E-KTP.

Baca: Membatik Negeri

Ia diduga ikut merugikan negara dengan mengondisikan proses penganggaran dan pengadaan dalam proyek E-KTP.

Terkait penetapannya sebagai tersangka, Novanto mengajukan gugatan praperadilan. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Cepi Iskandar memutuskan, penetapan tersangka Novanto oleh KPK tidak sah.

Dengan demikian, KPK harus menghentikan proses penyidikan terhadap Novanto. KPK tengah mempertimbangkan untuk menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk menetapkan kembali Novanto sebagai tersangka. (Tribun Network/rio/thf)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved