Senin, 25 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pem

3 Hari Jelang Penutupan, Belum ada Partai yang Daftarkan Diri ke KPU Kendal

"Belum ada parpol yang daftar tapi yang konsultasi banyak, " kata Divisi Hukum KPU Kabupaten Kendal Sukron Adin,

Tayang:
Penulis: dini | Editor: bakti buwono budiasto
tribunjateng/m nur huda
Maskot Pilgub Jateng 2018 berupa SEMAR 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Dini suciatiningrum

TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Sejak dibuka 3 Oktober 2017 lalu, hingga saat ini belum ada satu pun partai politik yang mendaftarkan diri ke KPU Kabupaten Kendal

"Belum ada parpol yang daftar tapi yang konsultasi banyak, " kata Divisi Hukum KPU Kabupaten Kendal Sukron Adin, Jumat (13/10/2017).

Lebih lanjut Sukron menerangkan sejumlah partai sudah mendatangi KPU namun sebatas meminta petunjuk kelengkapan berkas.

"Kemarin Perindo dan pagi tadi Nasdem yang datang membawa berkas namun masih sebatas konsultasi apa saja syarat yang kurang, " paparnya.

Baca: 40 Tahun Mbah Marsiyo Telaten Merawat Orang-orang Gila yang Datang ke Rumah

Dia menerangkan banyak kendala yang dialami partai sehingga belum bisa mendaftarkan parpol seperti input data ganda serta ketidakcocokan identitas antara KTP dan KTA.

Ketua KPU Kendal Wahidin Said menambahkan adapun persyaratan bagi parpol yang mendaftar di tingkat kabupaten Kendal, wajib menyerahkan salinan KTA dan eKTP atau Surat Keterangan Kependudukan sebanyak minimal 976 KTA dan 976 salinan eKTP atau Surat Keterangan Kependudukan.

“Jumlah tersebut merupakan sepersepuluh dari jumlah penduduk di Kab Kendal yang sebanyak 976.771 jiwa,”paparnya

Wahidin mengatakan, tiap parpol di Kab Kendal wajib mendaftar di KPU Kab Kendal dengan menyerahkan persyaratan, yaitu memiliki kepengurusan di kecamatan minimal 50 persen.

Baca: WAH, 8 Negara di ASEAN Belajar Menjadi Tangguh dari Kota Semarang

Kemudian memiliki kantor tetap sampai tahapan pemilu selesai atau setelah pelantikan anggota legislatif.

“Tiap parpol juga wajib menyertakan rekening dana kampanye atas nama partai,”ujarnya.

Wahidin mengatakan, semua berkas persyaratan tersebut diserahkan ke pusat dalam bentuk sispol atau sistem informasi parpol.

Untuk Partai baru akan dilakukan verifikasi administrasi dan faktual, sedangkan untuk partai lama hanya dilakukan penelitian administrasi.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved