Ada Parpol yang Catut Fotocopy KTP Komisioner KPU Brebes Saat Daftar Pemilu 2019
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Brebes menemukan kecurangan partai politik yang mendaftar sebagai anggota Pemilu 2019
Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: bakti buwono budiasto
Baca: Ini Dia Lima Aplikasi untuk Belajar Bahasa Asing Secara Otodidak
Selain itu, data diri anggota yang diserahkan ke KPU daerah harus sesuai dengan data di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU.
"Sebelum pendaftaran, pengurus partai di daerah menyerahkan data anggota ke pengurus partai di pusat. Kemudian, menginput data di Sipol. Jadi harus sama datanya," jelasnya.
Pengamat politik dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Lutfi Makhasin PhD, menyatakan tindakan pengurus partai yang memanipulasi data anggota partai lantaran carut- marutnya administrasi partai politik di Indonesia.
"Kurang rapinya administrasi partai yang menyebabkan pengurus partai terpaksa memanipulasi data," kata Lutfi saat dihubungi Tribun Jateng.
Selain itu, waktu persiapan administrasi dan pendaftaran partai politik yang amat mepet menyebabkan kasus itu terjadi di Brebes.
"Minimnya waktu persiapan menyebabkan partai kurang siap," tandasnya.
Menurutnya, beruntung, ada Sipol yang membenahi data partai politik secara menyeluruh.
Meskipun demikian, KPU harus tetap membenahi sistem tersebut.
"Bayangkan, data jutaan orang dalam satu sistem. Alasan ini juga yang diragukan partai politik," imbuhnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/kpu_20170220_154503.jpg)