DPRD Jateng Usulkan Tenaga Listrik Mandiri untuk Kawasan Industri Kendal
Sejauh ini, Gubernur Jateng telah membuat surat penetapan harga listrik di KIK melalui Peraturan Gubernur (Pergub).
Penulis: m nur huda | Editor: bakti buwono budiasto
Laporan Wartawan Tribun Jateng, M Nur Huda
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Sebagai upaya memberi keyakinan pada investor yang akan menanamkan modalnya di Jawa Tengah, Kawasan Industri Kendal (KIK) akan disediakan tenaga listrik secara mandiri.
Saat ini, sedang dikaji mengenai tarif listrik di kawasan tersebut.
Ketua Komisi D DPRD Jateng, Alwin Basri usai mengunjungi KIK, Selasa (24/10/2017) mengungkapkan, pihaknya mendukung adanya rencana penyediaan tenaga listrik mandiri di KIK.
Sejauh ini, Gubernur Jateng telah membuat surat penetapan harga listrik di KIK melalui Peraturan Gubernur (Pergub).
Baca: Bagus, Bocah 14 Tahun Asal Kudus Ini Hilang Usai Pulang Sekolah
"Harga listrik di kawasan industri memang ditentukan berdasar peraturan gubernur (pergub) dengan persetujuan kami. Jadi sekarang kami meninjau KIK untuk melihat kesiapannya," katanya.
Menurut Alwin, listrik menjadi kebutuhan utama dalam pengembangan kawasan industri.
Tanpa jaminan energi yang optimal, investor akan berpikir ulang menanamkan investasinya.
Maka harus dipastikan pasokan energi listrik dapat memberikan layanan yang prima.
Baca: Seorang Anggota Panwascam di Kudus Mangkir Saat Pelantikan
Pihaknya berharap, pengembangan KIK dibarengi dengan regulasi yang kondusif dan memudahkan.
Tentunya pemerintah juga harus mendukung dengan penyediaan infrastruktur yang memadai, di antaranya tenaga listrik yang dilakukan oleh pihak pengembang bekerjasama dengan PLN.
"Dewan mendorong agar kerjasama ini dapat di lakukan agar dapat segera terealisasi. Sebab pengembangan KIK telah ditunggu oleh masyarakat Jateng. DPRD mendukung dengan kemudahan regulasi," ujar Alwin.
Dalam waktu dekat, pihaknya juga akan berkonsultasi ke Kementerian ESDM RI di Jakarta, guna mengetahui apa saja yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah.
"Jadi sepanjang untuk pengembangan kawasan demi pembangunan Jateng, Dewan pasti mendukung," katanya.
Kepala Bidang Ketenagalistrikan Dinas ESDM Provinsi Jateng, Imam Nugraha mengungkapkan, sesuai Undang-Undang No 30/2009 dan Perda No 8/2012 yang mengatur tentang ketenagalistrikan, kawasan industri diperbolehkan menyediakan tenaga listrik mandiri dengan tarif yang ditentukan oleh gubernur lewat persetujuan DPRD.
Baca: Dapat Pasokan 9 Ribu Blanko E-KTP, Pemkot Solo Prioritaskan Wajib KTP Pemula
"Di Jawa Tengah, KIK akan menjadi yang pertama menerapkan tarif listrik kawasan. Ini menjadi percontohan dan nantinya akan kami terapkan ke yang lain," katanya.
Sejauh ini, usulan tarif listrik di KIK sebelum pembangkit listrik dibangun yakni Rp 1.451 per kwh.
Sementara setelah pembangkit listrik ada, tarifnya menjadi Rp 1.287 per kwh. Tarif listrik dari PLN sendiri yakni Rp 1.352 per kwh.
"Harga itu bisa berubah bila harga bahan bakar berubah," katanya.
Direktur PT United Power Djefri Cantono, selaku pengembang listrik di KIK, mengungkapkan, pihaknya telah melengkapi izin untuk penyediaan listrik di KIK.
"Izin wilayah usaha, lingkungan, dan rencana umum pengadaan listrik sudah kami penuhi. Tinggal tarif saja yang belum," katanya.(*)