Pemilik Konter Ini Bakar 3.000 Kartu SIM Prabayar Gara-gara Kebijakan Registrasi Ulang
Sebanyak 3.000 kartu SIM prabayar dari berbagai jenis provider itu disiram bensin lantas dibakar hingga tak tersisa.
Baca: Wow, Dies Natalies ke-50, Fakultas Arsitektur Unika Soegijapranata Kumpulkan Benda Bersejarah Ini
Sementara Ayat 2 menyebutkan, jika pelanggan membutuhkan lebih dari tiga nomor, pelanggan hanya bisa melakukan registrasi di gerai-gerai penyedia layanan operator seluler.
Peraturan yang berlaku untuk semua operator seluler kartu SIM prabayar ini dimaksudkan untuk mencegah penyalahgunaan nomor dan melindungi konsumen dari tindak kejahatan lewat ponsel.
Pelanggan lama yang sudah memiliki kartu SIM prabayar sebelum 31 Oktober 2017 juga diwajibkan melakukan registrasi ulang paling lambat 28 Februari 2018.
Registrasi dapat dilakukan lewat bantuan staf di gerai resmi operator seluler atau secara mandiri dengan mengirimkan SMS ke 4444. Syarat utamanya, pelanggan mesti menyiapkan nomor NIK dan KK. (*)
berita ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul Kesal Kebijakan Registrasi, Pemilik Konter Bakar 3.000 Kartu SIM Prabayar
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/penggunaan-kartu-sim-harus-registrasi-pemilik-konter-ponsel-ngamuk_20171102_202621.jpg)