Kamis, 23 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kini, Penghayat Kepercayaan Masuk Kolom Agama di KTP dan KK

Itu berarti, negara harus menjamin setiap penghayat kepercayaan dapat mengisi kolom agama di KTP dan KK sesuai kepercayaan mereka.

Editor: rika irawati
AFP
Seorang anggota suku Baduy berjalan di pegunungan Kendeng, Provinsi Banten, beberapa waktu lalu. Mahkamah Konstitusi memutuskan para penganut kepercayaan, termasuk suku Baduy, dapat mengisi kepercayaan mereka pada kolom KTP dan KK. 

Dewi Kanti, penganut Sunda Wiwitan, menceritakan pengalaman sulitnya mendaftarkan pernikahan para penganut Sunda Wiwitan.

Banyak juga penghayat kepercayaan yang 'dipaksa' memeluk satu dari enam agama, agar pernikahan mereka diakui negara.

Pernikahan penghayat Sudan Wiwitan yang tidak diakui negara ini berimbas pada anak-anak mereka.

Dalam akta kelahiran, anak-anak penghayat Sunda Wiwitan hanya dapat mencantumkan nama ibu, karena dianggap sebagai anak 'di luar pernikahan' oleh negara.

Kuasa hukum para penggugat, Julianto Simanjuntak, mengapresiasi putusan MK yang membuat para penganut kepercayaan bisa mengisi kepercayaan mereka pada kolom agama di KTP dan KK.

"Yang jadi masalah ke depan adalah, bagaimana tingkat implementasi di Dukcapil (Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri). Kita harap, adanya putusan MK ini, aparat pemerintah di manapun berada menghormati putusan MK karena final dan berkekuatan hukum tetap," tutupnya. (BBC Indonesia)

Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved