Kamis, 9 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kini, Penghayat Kepercayaan Masuk Kolom Agama di KTP dan KK

Itu berarti, negara harus menjamin setiap penghayat kepercayaan dapat mengisi kolom agama di KTP dan KK sesuai kepercayaan mereka.

Editor: rika irawati
AFP
Seorang anggota suku Baduy berjalan di pegunungan Kendeng, Provinsi Banten, beberapa waktu lalu. Mahkamah Konstitusi memutuskan para penganut kepercayaan, termasuk suku Baduy, dapat mengisi kepercayaan mereka pada kolom KTP dan KK. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan para penganut aliran kepercayaan yang merasa ada diskriminasi pada kolom agama di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Itu berarti, negara harus menjamin setiap penghayat kepercayaan dapat mengisi kolom agama di KTP dan KK sesuai kepercayaan mereka.

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," tegas Ketua MK Arief Hidayat, saat membacakan putusan di Gedung MK, Selasa (7/11/2017).

(Baca: Penganut Aliran Kepercayaan Bingung Cari Makam, Ada Anggota yang Dikubur di Pekarangan Rumah)

Gugatan tersebut diajukan Komunitas Marapu di Pulau Sumba, penganut kepercayaan Parmalim di Sumatera Utara, penganut kepercayaan Ugamo Bangsa Batak di Sumatera Utara, serta penganut kepercayaan Sapto Darmo di Pulau Jawa.

"Di KTP itu kami mohonkan agar dituliskan kepercayaan. Jadi, kami mohonkan kesetaraan atau secara umum dari Sabang dan Merauke untuk kepercayaan. Di dalam kepercayaan itu tercakup semua, mau Sapto Dharmo dan segala macam. (Dari) Sabang (sampai) Merauke sama," kata Arnol Purba, penganut kepercayaan Ugamo Bangsa Batak kepada BBC.

Dalam putusannya, MK menyebut, kata 'agama' dalam Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak termasuk 'kepercayaan'.

MK juga menyatakan, Pasal 61 ayat (2) dan Pasal 64 ayat (5) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan bertentangan dengan UUD 1945.

Pasal 61 (1) KK memuat keterangan mengenai kolom nomor KK, nama lengkap kepala keluarga dan anggota keluarga, NIK, jenis kelamin, alamat, tempat lahir, tanggal lahir, agama, pendidikan, pekerjaan, status perkawinan, status hubungan dalam keluarga, kewarganegaraan, dokumen imigrasi, nama orang tua.

(2) Keterangan mengenai kolom agama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Penduduk yang agamanya belum diakui sebagai agama berdasarkan ketentuan Peraturan Perundangundangan atau bagi penghayat kepercayaan tidak diisi, tetapi tetap dilayani dan dicatat dalam database Kependudukan.

Dalam putusannya, MK menyatakan, adanya kalimat "penduduk yang agamanya belum diakui sebagai agama" membatasi hak atau kemerdekaan warga negara pada agama yang diakui perundang-undangan.

"Konsekuensinya, secara a contrario, tanggung jawab atau kewajiban konstitusional negara untuk menjamin dan melindungi hak atau kemerdekaan warga negara untuk menganut agama. Juga, terbatas pada warga negara yang menganut agama yang diakui sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan".

"Hal inilah yang tidak sejalan dengan jiwa UUD 1945 yang secara tegas menjamin bahwa tiap-tiap warga negara merdeka untuk memeluk agama dan kepercayaan, dan untuk beribadah sesuai agama dan kepercayaan itu".

(Baca: Tuntut Penerbitan E-KTP, Warga Ahmadiyah Kuningan Datangi Dirjen Dukcapil Kemendagri)

Dalam dokumen MK yang diajuka para penggugat, mereka mengaku sulit mendapat akta kelahiran dan terpaksa berbohong menulis agama di luar kepercayaannya pada KTP elektronik.

Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved