Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Noor Achmad Ingin Pemerintah Ambil Langkah Terkait Penghayat Kepercayaan Setara Agama

“Siapa yang menangani Aliran Kepercayaan tersebut? apakah setingkat Dirjen atau Direktur atau apa?” ungkapnya.

Penulis: m nur huda | Editor: suharno
KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang putusan mengenai syarat tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana bagi calon kepala daerah, yang diatur dalam Pasal 7 huruf r Undang-Undang No 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah, Rabu (8/7/2015). 

Maka, pihaknya akan mempelajari secara mendalam terhadap keputusan MK tersebut.

Termasuk meminta pada pemerintah untuk memberikan penjelasan secara lengkap pada publik tentang langkah-langkah berikutnya.

“Kami minta pada Pemerintah untuk memberi informasi yang detail dan obyektif tentang langkah-langkah yang akan diambil terkait dengan keputusan tersebut,” katanya.

Terlebih, imbuhnya, masalah ini sangat sensitif.

Baca: Istri Ahok Juga Hadir di Pernikahan Anak Jokowi, Satu Hal Ini Buat Netizen Kagum

Bahkan telah lama menjadi perdebatan yang cukup alot dan menguras energi hingga cenderung menimbulkan pertentangan yang cukup keras di kalangan masyarakat.

“Keterangan pemerintah sangat diperlukan agar masyararakat tetap tenang dan damai. Oleh karena itu kami juga minta pada masyarakat agar arif mensikapi masalah tersebut,” kata Noor Achmad.(*)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved