Warga Terdampak Tol Semarang-Batang Tuntut Pembayaran Ganti Rugi
Beberapa warga yang lahannya terdampak, menuntut pembayaran. Padahal, lahannya sudah diratakan sejak Mei 2017 yang lalu.
Penulis: m zaenal arifin | Editor: galih permadi
Laporan Wartawan Tribun Jateng, M Zainal Arifin
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pembebasan lahan pembangunan jalan tol Semarang-Batang belum sepenuhnya selesai. Beberapa warga yang lahannya terdampak, menuntut pembayaran. Padahal, lahannya sudah diratakan sejak Mei 2017 yang lalu.
Di antaranya Peni Kistiani, warga Bukit Beringin Selatan, Gondoriyo, Ngaliyan Semarang. Peni mempertanyakan ganti rugi atas lahannya yang terletak di Bukit Beringin Asri Blok A Nomor 48 Kelurahan Gondoriyo Ngaliyan.
"Lahan saya sudah diratakan sejak 21 Mei 2017, namun hingga kini belum jelas tindak lanjutnya, baik kesepakatan harga hingga pembayarannya," kata Peni, Senin (13/11/2017).
Lahan tersebut bersatus hak milik atas nama Peni sendiri berdasarkan sertifikat bernomor 1329 yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dalam prosesnya, lahan tersebut ditandai panitia pembebasan lahan dengan nomor bidang 236.
Peni menceritakan, beberapa kali diundang Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Semarang bersama beberapa warga lain yang lahannya yang terdampak tol untuk mengikuti sosialisasi.
Akan tetapi, pada tahap akhir yaitu saat proses negosiasi harga, Peni tidak diundang. Saat itu ia bertanya kenapa dirinya tidak diikutkan dalam negosiasi harga. Alasan yang diterima waktu itu, lahannya tidak masuk dalam rancangan calon badan jalan tol atau area right of way (ROW).
"Pada saat pembersihan dan pemerataan lahan yang dilakukan PT Waskita Karya selaku kontraktor tol Semarang-Batang, lahan saya ternyata juga ikut diratakan. Itu terjadi Mei lalu," terangnya.
Atas kejadian tersebut, pihaknya lalu mengirim surat keberatan kepada PT Waskita Karya karena lahannya belum dibebaskan tetapi sudah diratakan. Ia merasa haknya sebagai pemilik lahan diabaikan.
Peni menambahkan, keberatannya ditanggapi pihak PT Waskita Karya yang menyatakan adanya perubahan status lahan bernomor 236 miliknya. Jika sebelumnya lahan tersebut di luar ROW, berubah menjadi di dalam ROW.
Hal itu ditandai dengan dikirimnya surat permohonan pembebasan lahan kepada BPN dan pejabat pembuat komitmen (PPKom) tol Semarang-Batang bernomor 203/WK/DIII/BSTR45/V/2017 tertanggal 29 Mei 2017, yang ditandatangani kepala proyek tol Semarang-Batang seksi 4 dan 5, Fatkhur Rozaq.
"Dari pihak PT Waskita Karya, menerangkan dalam gambar terbaru, lahan saya tersebut masuk dalam ROW dan surat permohonan pembebasan lahan sudah dikirimkan ke Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom). Tapi hingga sekarang tidak jelas nasib lahan saya," keluhnya.
Warga lain yang senasib, Totok (61), warga Beringin Lestari RT 2 RW 6. Lahan Totok bersebelahan persis dengan lahan yang belum dibebaskan milik Peni.
Totok merasa heran kenapa lahannya ikut diratakan dan dibersihkan namun dirinya belum juga menerima pembayaran. Padahal, setahunya lahan milik warga lainnya sudah dibebaskan. Bahkan sudah dibangun jalan beton.
"Namun belum menyambung karena masih ada bidang lahan yang belum di bebaskan. Tidak tahu apa alasannya," ucapnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/proyek-tol-semarang-batang-di-kecamatan-tulis-23-mei-2017_20170528_165437.jpg)