Miris, 60 Persen Lebih Truk Mengangkut Muatan yang Berlebihan. Bahkan Truk Milik BUMN
Jenis pelanggaran yang paling banyak dilakukan adalah kelebihan daya angkut sebanyak 41.160 kendaraan.
Penulis: rival al manaf | Editor: suharno
Menanggapi hal tersebut, Direktur Pembinaan dan Keselamatan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Ahmad Yani menjelaskan akan menyurati perusahaan yang kendaraan angkutnya melanggar.
"Paling dekat akan kami surati dahulu, berisi imbauan untuk tidak melanggar, tapi tetap ada batas waktunya, jika kemudian masih dilanggar akan ada penindakan," jelas Ahmad Yani ketika dihubungi melalui telepon.
Dari data yang dipaparkan memang ada beberapa perusahaan besar yang melanggar, bahkan diantaranya adalah BUMN.
Nama-nama seperti PT Semen Indonesia, Varia Usaha, Semen Gresik, Petro Kimia Gresik, hingga Semen Padang tercantum dalam laporan rekapitulasi data pengoperasian tujuh UPPKB.
"Kalau masih banyak kendaraan yang belum masuk jembatan timbang itu karena keterbatasan lahan saja, karena saat padat antrian panjang yang lain ndak bisa masuk, karena akan membuat macet, kami juga sedang mencari solusinya terkait masalah itu," bebernya.(*)