Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Guru SD Cabuli Siswi Tujuh Kali, Kuasa Hukum Ngotot Membela: Guru Figur yang Harus Dilindungi

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, menanggapi dengan tenang pernyataan Amiruddin, pengacara dari oknum guru

Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
Tribunnews.com
ILUSTRASI Pencabulan 

TRIBUNJATENG.COM - Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, menanggapi dengan tenang pernyataan Amiruddin, pengacara dari oknum guru berinisial IPT (32), yang membantah dugaan kliennya melakukan pelecehan seksual terhadap siswinya berusia 12 tahun.

IPT, yang berstatus sebagai guru sekolah dasar (SD) berstatus PPPK, sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polrestabes Makassar atas dugaan tindak asusila terhadap muridnya berinisial SK (12).

Menurut Kombes Arya, bantahan yang disampaikan oleh pihak kuasa hukum merupakan hal yang lumrah dalam proses hukum.

“Gak ada masalah pengacara bilang dia (IPT) gak terlibat atau mungkin pembelaan, itu tugasnya pengacara,” kata Arya di Mapolsek Panakkukang, Jl Pengayoman, Makassar, Selasa (7/10/2025) malam.

Ia menambahkan, keberatan atau penolakan dari pihak tersangka tidak menjadi persoalan karena keterangan tersangka belum termasuk alat bukti yang sah menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Dalam KUHAP Pasal 184, keterangan tersangka itu bukan alat bukti.

Alat bukti itu keterangan terdakwa, sehingga selama masih jadi tersangka, keterangannya belum ada nilainya,” jelasnya.

Meski demikian, Arya menyarankan agar IPT bersikap jujur dan mengakui perbuatannya jika memang terbukti bersalah, karena hal tersebut dapat menjadi pertimbangan untuk meringankan hukuman.

“Dia akan lebih baik kalau mengaku, karena itu akan meringankan sebenarnya.

Tapi kalau dia gak ngaku ya ada bukti lainnya,” terang Arya.

Pihak kepolisian, kata Arya, telah mengantongi sejumlah alat bukti kuat, antara lain hasil visum korban, kesaksian saksi, serta bukti percakapan (chat) yang memperkuat dugaan tindak pelecehan tersebut.

Selain itu, penetapan IPT sebagai tersangka juga sudah melalui proses gelar perkara resmi di lingkungan Polrestabes Makassar.

“Sehingga begitu ditetapkan tersangka, ini sudah pasti ada alat bukti.

Masalah bersalah atau tidak, itu nanti hakim menentukan,” tegasnya.

 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved