Rabu, 15 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

UMK 24 Daerah di Jateng Lebihi Aturan PP 78, Gubernur Ganjar Tetapkan Lewat Dialog

Di sela-sela dialog dengan buruh, Ganjar sempat menghubungi Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri melalui pesan singkat.

Editor: abduh imanulhaq
IST
Ganjar Pranowo berdialog dengan perwakilan serikat buruh di rumah dinas gubernur Jateng, Puri Gedeh, Semarang, Jumat (17/11/2017) sore. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Berdialog dengan buruh menjadi satu hal yang wajib dilakukan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo tiap kali akan menetapkan upah minimum kabupaten/kota.

Seperti tahun-tahun sebelumnya, hal yang sama dilakukan sebelum penetapan UMK 2018.

Ganjar mengundang perwakilan serikat buruh untuk berdialog di rumah dinas gubernur Puri Gedeh, di Kota Semarang, Jumat (17/11/2017) sore.

Gubernur banyak mendengar penuturan masing- masing perwakilan yang datang dari Kota Semarang, Kendal, Demak, Jepara hingga Cilacap itu.

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Jawa Tengah Nanang Setyono mengapresiasi ketegasan Ganjar ketika menetapkan UMK 2017 tanpa menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015.

Kebijakan Ganjar dianggap sebagai sebuah terobosan yang berpihak pada buruh.

Oleh karena itu, Nanang meminta Ganjar sekali lagi membuat terobosan.

Sebab jika penetapan UMK menggunakan PP 78 yang kenaikannya 8,7 persen, maka sama saja upah buruh tidak naik.

"Kebutuhan hidup saat ini semakin bertambah dengan adanya kenaikan tarif dasar listrik, kenaikan tarif PDAM, dan transportasi,” kata Nanang.

Meski demikian, Nanang paham bahwa dalam menetapkan UMK, gubernur dibayang-bayangi surat edaran empat menteri.

Yakni menteri dalam negeri, menteri tenaga kerja, menteri pendayagunaan aparatur Negara dan reformasi birokrasi, dan menteri keuangan.

Empat menteri itu meminta kepala daerah menetapkan UMK berdasar PP 78.

Jika gubernur tetap menggunakan PP 78, maka harus ada penegasan bahwa UMK itu hanya untuk buruh dengan masa kerja 0 sampai 1 tahun.

Sedangkan untuk masa kerja di atas satu tahun harus ada penegasan juga soal aturan struktur dan skala upah.

Menariknya, di sela-sela dialog dengan buruh, Ganjar sempat menghubungi Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri melalui pesan singkat.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved