Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilgub Jateng 2018

Baru Satu Pasangan Calon Gubernur Jateng dari Perseorangan yang Ambil Username Aplikasi

Pilgub Jateng 2018 kemungkinan akan diikuti pasangan calon dari jalur perseorangan atau independen

Penulis: m zaenal arifin | Editor: muslimah

Laporan Wartawan Tribun Jateng, M Zainal Arifin

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pilgub Jateng 2018 kemungkinan akan diikuti pasangan calon dari jalur perseorangan atau independen.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah Bidang Teknis Pencalonan dan Pemungutan, Ikhwanudin mengatakan, ada lima pasangan calon dari perseorangan yang tertarik ikut kontestasi mendatang.

"Namun dari lima pasangan itu, yang sudah mengambil username dan password, baru satu pasangan," kata Ikhwanudin usai pembukaan penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan Pilgub Jateng 2018 di Hotel Semesta Semarang, Rabu (22/11/2017).

Username dan password yang dimaksud untuk pengisian syarat dukungan di aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Siloan).

Hal itu karena untuk penyerahan berkas dukungan selain dalam bentuk hardcopy juga dilakukan melalui softcopy yaitu menginput data pendukung di apkikasi tersebut.

Tujuannya, untuk memudahkan KPU dalam melakukan penghitungan dan verifikasi pasangan calon pada jumlah dukungan yang harus diserahkan yaitu 1.781.606 dukungan.

Kelima pasangan perseorangan bakal calon yang tertarik ikut Pilgub Jateng, diketahui setelah mereka melakukan konsultasi ke KPU.

"Dari lima pasangan itu kemudian kami undang untuk mengikuti sosialisasi lagi, beberapa waktu lalu. Tapi yang datang hanya dua pasangan yaitu pasangan Mundi-Sarjono dan Bekti-Dimyati," ujarnya.

Selanjutnya, KPU kembali mengundang pasangan calon perseorangan untuk mengambil username dan password aplikasi guna pengisian softcopy dukungan.

"Yang sudah ambil username dan password aplikasi baru pasangan Mundi-Sarjono. Yang lain belum," lanjutnya.

Ikhwanudin memaparkan, KPU memberikan waktu kepada pasangan bakal calon dari perseorangan untuk ikut Pilgub 2018 dengan melengkapi persyaratan awal yaitu menyerahkan 1.781.606 dukungan.

Jika dalam waktu yang ditentukan berkas dukungan dinyatakan kurang, KPU berhak menolaknya untuk dilengkapi. Namun jika waktu penyerahan masih belum selesai, pasangan bakal calon masih diberi kesempatan untuk melengkapinya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved