Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Mau Tahu Gaji Karyawan Pabrik Produksi Pil PCC Di Semarang, dari Rp 6 Juta hingga Rp 9 Juta

Sebanyak 13 Juta pil Paracetamol Caffein Carisoprodol (PCC) disita oleh pihak Badan Narkotika Nasional dan Polda Jawa Tengah

Penulis: Akhtur Gumilang | Editor: Catur waskito Edy
Akhtur Gumilang

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Akhtur Gumilang

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Sebanyak 13 Juta pil Paracetamol Caffein Carisoprodol (PCC) disita oleh pihak Badan Narkotika Nasional dan Polda Jawa Tengah pada penggerebekan di Jalan Halmahera No 27, Karangtumpul, Semarang Timur, Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin (4/12/2017).

Lokasi tersebut adalah tempat produksi pil PCC ilegal.

Sedangkan untuk gudang pil berada di Jalan Gajah Timur Dalam No. 2, Semarang.

Sedikitnya ada 13 orang yang ditangkap untuk dimintai keterangan.

Dua di antaranya adalah pemilik pabrik yang kini berstatus tersangka. Mereka semua berperawakan tambun.

Mereka ialah Jony (38) yang beroperasi di Semarang dan Ronggo (52) yang berada di Tasikmalaya.

Kepala BNN Komjen Pol Budi Waseso datang ke Semarang untuk langsung melihat banyaknya barang bukti yang disita.

Komjen Pol Buwas sapaan akrabnya mengatakan, jumlah rata-rata produksi bisa mencapai 9 juta pil perhari.

"Dari keuntungan bersih dapat Rp. 2.7 Miliar per bulan dari pabrik ini," ungkap Buwas kepada Tribunjateng.com, Senin (4/12/2017).

Gaji karyawannya sendiri berkisar dari enam hingga sembilan juta rupiah per bulan.

"Para pekerja dapat gajinya lumayan besar. Tapi yang lebih untung lagi ya si Jony dan Ronggo ini. Mereka menikmati keuntungan di atas penderitaan orang-orang yang mengkonsumsi pil berbahaya ini," jelasnya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved