Minggu, 12 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kejari Purbalingga Panggil Puluhan Perusahaan yang Tak Daftarkan Karyawannya ke BPJS

Perusahaan yang dipanggil merupakan perusahaan yang tidak mendaftarkan tenaga kerjanya mengikuti BPJS Ketenagakerjaan.

Penulis: khoirul muzaki | Editor: suharno
TRIBUN JATENG/KHOIRUL MUZAKI
36 perusahaan dan lembaga dipanggil BPJS dan Kejari Purbalingga di Kejari karena belum daftarkan tenaga kerja ke BPJS 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Khoirul Muzakki

TRIBUNJATENG.COM, PURBALINGGA- Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Perintis (KCP) Purbalingga, memanggil 36 perusahaan dan lembaga yang dianggap membandel karena tak mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan, Rabu (6/12/2017).

Dari 36 perusahaan dan lembaga itu, empat perusahaan mangkir atau tidak hadir.

Dalam pemanggilan itu, pihak BPJS juga menyesalkan ketidakhadiran pejabat Dinas Tenaga Kerja (Dinnaker) Purbalingga. Padahal, dinas terkait mestinya mewakili pemerintah untuk melindungi para pekerja.

Pemanggilan itu menindaklanjuti surat kuasa khusus (SKK) dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kejari yang mendasarkan pada Peraturan pemerintah Nomor 86 tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial.

Baca: LINK LIVE STREAMING Liverpool Vs Spartak Moscow Dini Hari Nanti, Laga Hidup Mati Keduanya

Perusahaan yang dipanggil merupakan perusahaan yang wajib daftar, namun tidak mendaftarkan tenaga kerjanya mengikuti BPJS Ketenagakerjaan.

Mereka sebelumnya pernah mendapat sosialisasi, bahkan didatangi oleh petugas untuk mengikuti BPJS Ketenagakerjaan. Namun, perusahaan-perusahaan tersebut tetap membandel enggan mendaftar BPJS.

Dari 36 perusahaan dan lembaga tersebut, total tenaga kerja yang belum terdaftarkan ke BPJS sekitar 500 orang.

"Empat perusahaan yang tidak hadir dengan alasan sudah tutup. Secara administrasi, nama perusahaan masih ada, namun secara fisik, usahanya sudah tidak operasional," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan KCP Purbalingga, Gunadi Hery Urando, Rabu (6/12/2017).

Baca: LINK LIVE STREAMING Shakhtar Donetsk Vs Manchester City Dini Hari Nanti, Tamu Tak Mau Kalah

Gunadi mengatakan, 36 lembaga dan perusahaan yang dipanggil, tidak semuanya merupakan usaha ekonomi. Ada beberapa di antaranya lembaga sekolah swasta, yang juga wajib mendaftarkan tenaga kerjanya mengikuti BPJS Ketenagakerjaan.

Dalam pemanggilan itu, 36 perusahaan atau lembaga itu akhirnya bersedia mendaftarkan tenaga kerjanya mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan.

Perusahaan yang rata-rata berskala mikro dan kecil itu telah menandatangani surat pernyataan bermaterai yang menyatakan kesanggupan mendaftar berikut waktu pendafatarannya.

Gunadi menegaskan, jika mereka ingkar terhadap surat pernyataan yang mereka tandatangani, pihak BPJS dan kejaksaan akan mengambil langkah-langkah hukum sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved