Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Anggota Pengadilan Negeri Solo Berdebat dengan Kuasa Hukum saat Menyita Rumah Jaminan Hutang

Kuasa hukum Poppi Irawati, M. Badrus Zaman, bersama sejumlah rekan berusaha menghalagi proses eksekusi itu.

Penulis: akbar hari mukti | Editor: suharno
TRIBUN JATENG/AKBAR HARI MUKTI
Petugas mengangkut barang-barang milik keluarga Ifan saat proses eksekusi berlangsung, di Solo, Kamis (7/12/2017). 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Akbar Hari Mukti

TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Sebuah rumah di kawasan Kampung Tegalrejo, RT 01/RW 03, Sondakan, Laweyan, Solo, dieksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Solo, Kamis (7/12/2017).

Rumah ini menjadi jaminan hutang Ifan Ismarwanto, mantan istri Poppi Irawati, yang merupakan pemilik rumah ini selama empat tahun yang lalu.

Berdasar pantauan, proses eksekusi rumah sempat berlangsung panas.

Kuasa hukum Poppi Irawati, M. Badrus Zaman, bersama sejumlah rekan berusaha menghalagi proses eksekusi itu.

Bahkan, sempat terjadi adu mulut antara juru sita Pengadilan Negeri (PN) Solo dengan salah satu anggota kuasa hukum Poppy.

Meski begitu, sejumlah petugas kepolisian yang disiagakan di lokasi berhasil meredam emosi kedua belah pihak.

Eksekusi tersebut dilakukan lantaran rumah yang masih dihuni oleh Poppi Irawati itu telah dilelang oleh Bank BRI.

Karena Ifan Ismarwanto selaku pemilik rumah telah menggunakan rumah seluas 113 meter persegi itu sebagai anggunan untuk pinjaman senilai lebih kurang Rp 700 juta.

"Yang bersangkutan berhutang di bank lebih kurang empat tahun yang lalu. Kemudian lebih kurang enam bulan terakhir angsuran macet, dan akhirnya rumah ini dilelang oleh bank dan dimenangkan oleh Pujiono Elli Bayu Efendi harga Rp 500 juta," terang Badrus Zaman.

Baca: Pemkot Semarang Tambah Lagi Trotoar Cantik, Wali Kota Hendrar Prihadi Langsung Unggah Foto Ini

Namun, Badrus melanjutkan pihaknya menolak dilakukan eksekusi lantaran saat ini masih ada proses hukum yang sedang berjalan.

Karena pihak ketiga yakni Poppi Irawati saat ini mengajukan perlawanan terhadap perkara tersebut.

Perlawanan itu menurutnya diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Solo beberapa waktu lalu. Saat ini, paparnya, proses persidangan sudah berjalan dua kali.

"Masih ada proses hukum yang sedang berjalan, maka kami menilai eksekusi ini tidak menghormati proses hukum. Selain itu, ini kan merupakan harta gono gini, jadi yang memiliki hak bukan hanya Ifan," urai dia.

Badrus juga menilai, lelang yang dilakukan oleh Bank BRI kantor Cabang Slamet Riyadi melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (PKNL) tidak wajar.

Hal tersebut karena harga yang dilelangkan jauh di bawah nilai appraisal.

"Empat tahun lalu appraisal rumah ini sudah mencapai Rp 800 juta, pastilah sekarang harganya juga sudah naik. Lha ini kok cuma Rp 500 juta. Kalau harganya bisa lebih atau di sana ada sisa, tak masalah," jelasnya.

Sementara, Juru Sita PN Solo, Punjung Ari Wibowo menjelaskan proses eksekusi ini sudah sesuai hukum.

Ia menjelaskan pemenang lelang sudah mengajukan permohonan eksekusi disertai dengan bukti hasil lelang.

"Soal yang punya rumah mengajukan perlawanan itu beda, kalau ini sudah lelang. Apabila yang mengajukan perlawanan ini nanti menang, akan kita eksekusi lagi," ujarnya.

Meski sempat mendapatkan perlawanan, proses eksekusi akhirnya dapat dilaksanakan.

Sejumlah petugas mengeluarkan barang-barang yang masih ada di dalam rumah.

Sebelumnya, petugas harus menyingkirkan dua mobil yang menghalagi pintu masuk.(*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved