Selasa, 2 Juni 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pria yang Tipu Nasabahnya di Solo Raya Rp 600 Miliar Telah Keliling Indonesia, Tetapi Akhirnya

Yusak ditangkap melalui pengembangan kasus penipuan yang melibatkan anggota sebuah instansi sebagai downline beberapa waktu lalu.

Tayang:
Penulis: akbar hari mukti | Editor: suharno
TRIBUN JATENG/AKBAR HARI MUKTI
Tersangka kasus penggelapan, Yusak alias Haryanto saat dibawa ke Mapolresta Solo, Selasa (12/12/2017). 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Akbar Hari Mukti

TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Buron investasi bodong berkedok investasi emas, Yusak alias Haryanto berhasil diringkus Polresta Solo.

Yusak yang merupakan warga Jebres, Solo itu kabur selama dua tahun di sejumlah tempat di Indonesia, serta diduga membawa uang para nasabah di Solo Raya.

Adapun penangkapan dilakukan pada Senin (11/12/2017) pukul 16.30 WIB di kawasan Prambanan, Klaten oleh tim gabungan Polresta Solo dan Polres Klaten.

Baca: Ganjar Harap Bayi Meninggal karena Ditolak Berobat di Puskesmas Tidak Akan Terjadi Lagi

Yusak ditangkap melalui pengembangan kasus penipuan yang melibatkan anggota sebuah instansi sebagai downline beberapa waktu lalu.

Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Agus Puryadi, mengatakan, ada total 15 pelapor kasus investasi bodong berkedong investasi emas ke Polresta Solo.

"Semua pelapor itu kami taksir merugi hingga lebih dari Rp 600 miliar, dan diketahui ada ratusan korban di wilayah Solo Raya. Kami terus mengembangkan kasus ini," paparnya pada press release kasus investasi bodong di Mapolresta Solo, Selasa (12/12/2017).

Baca: VIDEO Pemuda Pukuli Polisi Lalu Bikin Geger Alun-Alun Jepara. Yang Terjadi Selanjutnya Mengerikan

Ia memaparkan, laporan korban masuk pada edisi 2013 hingga 2015 lalu.

Selanjutnya, ia memaparkan Yusak ditangkap seusai penyelidikan inten selama tiga minggu.

Kompol Agus menjelaskan tersangka kasus penipuan dan penggelapan ini melancarkan aksi dengan memberi penawaran menggiurkan pada nasabahnya.

Baca: Apa Motor CB Modif Melanggar? Berikut Penjelasannya Dari Polisi

Modus yang dilakukan, jelasnya, adalah modus investasi emas berbunga.

Pelaku menjanjikan bunga 12 persen dari setiap emas yang masuk untuk diinvestasikan.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved