Selasa, 2 Juni 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pria yang Tipu Nasabahnya di Solo Raya Rp 600 Miliar Telah Keliling Indonesia, Tetapi Akhirnya

Yusak ditangkap melalui pengembangan kasus penipuan yang melibatkan anggota sebuah instansi sebagai downline beberapa waktu lalu.

Tayang:
Penulis: akbar hari mukti | Editor: suharno
TRIBUN JATENG/AKBAR HARI MUKTI
Tersangka kasus penggelapan, Yusak alias Haryanto saat dibawa ke Mapolresta Solo, Selasa (12/12/2017). 

"Pelaku melakukan aksinya pada 2013 hingga 2015. Transaksi yang dilakukan sekali hingga tiga kali berjalan lancar, tapi mulai keempat macet, dan tersangka ini melarikan semua yang korban," jelas dia.

Baca: Rumah yang Roboh Karena Angin Kencang di Semarang Ternyata Pemiliknya Serumah dengan Kambing

Menjadi buronan, polisi pun telah mencoba melakukan penggeledahan kediaman dan rumah singgah tersangka di Yogyakarta dan Semarang. Namun, ia menjelaskan Yusak berhasil lari dan tidak ditemui.

Ia menjelaskan saat ini tersangka diamankan di Mapolresta Solo dan dijerat pasal penipuan serta penggelapan.

"Kita jerat pasal penipuan dengan penggelapan, akan kita junctokan dengan tindak pidana pencucian uang," ungkap Agus.(*)

Baca: Benarkah Prabowo Akan Umumkan Dukung Sudirman Said Jadi Gubernur Jawa Tengah Hari Ini?

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved