Pria yang Tipu Nasabahnya di Solo Raya Rp 600 Miliar Telah Keliling Indonesia, Tetapi Akhirnya
Yusak ditangkap melalui pengembangan kasus penipuan yang melibatkan anggota sebuah instansi sebagai downline beberapa waktu lalu.
Penulis: akbar hari mukti | Editor: suharno
"Pelaku melakukan aksinya pada 2013 hingga 2015. Transaksi yang dilakukan sekali hingga tiga kali berjalan lancar, tapi mulai keempat macet, dan tersangka ini melarikan semua yang korban," jelas dia.
Baca: Rumah yang Roboh Karena Angin Kencang di Semarang Ternyata Pemiliknya Serumah dengan Kambing
Menjadi buronan, polisi pun telah mencoba melakukan penggeledahan kediaman dan rumah singgah tersangka di Yogyakarta dan Semarang. Namun, ia menjelaskan Yusak berhasil lari dan tidak ditemui.
Ia menjelaskan saat ini tersangka diamankan di Mapolresta Solo dan dijerat pasal penipuan serta penggelapan.
"Kita jerat pasal penipuan dengan penggelapan, akan kita junctokan dengan tindak pidana pencucian uang," ungkap Agus.(*)
Baca: Benarkah Prabowo Akan Umumkan Dukung Sudirman Said Jadi Gubernur Jawa Tengah Hari Ini?
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/tersangka-kasus-penggelapan_20171212_145027.jpg)