Jumat, 10 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pati Bumi Mina Tani

Bupati Haryanto Instruksikan Semua Pejabat Pemkab Pati Laporkan Harta Masing-masing melalui E-LHKPN

Haryanto memerintahkan seluruh pejabat Pemkab Pati mencatat dan melaporkan harta kekayaan yang dimiliki.

Editor: abduh imanulhaq
IST
Bupati Pati Haryanto memberi sambutan dalam acara Pendampingan Penggunaan Aplikasi e-LHKPN di ruang Pragolo, Setda Kabupaten Pati, Rabu (19/12/2017). 

TRIBUNJATENG.COM, PATI - Kebijakan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Elektronik atau e-LHKPN bagi pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati akan segera diterapkan.

Sebelumnya mereka melaporkan LHKPN menggunakan kertas atau secara manual.

Hal ini terungkap dalam acara Pendampingan Penggunaan Aplikasi e-LHKPN di ruang Pragolo, Setda Kabupaten Pati, Rabu (19/12/2017) pagi.

Pejabat Direktorat LHKPN Deputi Pencegahan KPK, Wuri Nurhayati, menyatakan kebijakan ini mulai berlaku setelah Peraturan KPK no 07/2016 tentang Tata Cara Penyampaian dan Pelaporan LHKPN terbit.

Laporan yang dulu disampaikan secara manual sekarang bisa dikirim melalui internet.

Menurutnya dalam rilis Humas Pemkab Pati kepada Tribunjateng.com, wajib lapor bisa langsung mengakses aplikasi tersebut.

"Ada beberapa perbedaan antara laporan LHKPN manual dan elektrik, yakni adanya perubahan tentang periode penyampaian laporan," terang Wuri yang hadir bersama rekannya, Deni Saputra.

Perbedaan itu adalah sebelumnya laporan disampaikan pada awal menjabat, sedang menjabat, kemudian bila terjadi promosi/mutasi atau pada saat jabatan yang sama per dua tahun atau pada saat mengakhiri jabatan.

Dalam peraturan itu, diubah menjadi setahun sekali yaitu disampaikan pada periode 1, yakni dari 1 Januari sampai 31 Maret mengenai posisi harta tahun sebelumnya.

"Jadi penerimaan dan pengeluaran periode 1. Contoh dari tanggal 1 Januari 2017 sampai 31 Desember 2017 dilaporkan pada Januari sampai 31 Maret 2018," papar Wuri.

Sebetulnya peraturan tersebut sudah wajib dilaksanakan per 1 Januari 2017, harus mulai menggunakan aplikasi e-LHKPN.

Namun, Deni Saputra menyatakan dalam pelaksanaannya masih ada dispensasi karena masih dalam masa transisi.

Dispensasi ini terutama diberikan kepada wajib lapor yang sudah menyampaikan LHKPN sebelumnya.

"Bagi mereka yang sudah pernah lapor maka kewajibannya akan muncul pada 2018 atau tahun depan," tandas dia.

Adapun wajib lapor yang baru dilantik atau pensiun atau untuk keperluan lain semisal proses Pilkada atau proses seleksi hakim agung tetap diwajibkan melaporkannya pada tahun ini.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved