Pati Bumi Mina Tani
Bupati Haryanto Instruksikan Semua Pejabat Pemkab Pati Laporkan Harta Masing-masing melalui E-LHKPN
Haryanto memerintahkan seluruh pejabat Pemkab Pati mencatat dan melaporkan harta kekayaan yang dimiliki.
Apakah sanksi bagi pejabat yang tidak melaporkan e-LHKPN?
Wuri menyampaikan bahwa KPK hanya bisa memberi saran atau masukan.
Sanksi diberikan oleh instansi masing-masing berdasarkan peraturan yang berlaku di daerah masing-masing.
"Sanksi bisa berupa sanksi administratif sesuai PP no 53/2010 atau mungkin ada sanksi tambahan, semisal mensyaratkan tanda terima e-LHKPN," tutur Wuri.
LHKPN elektronik ini juga berlaku sebagai syarat bidding.
Wuri mencontohkan, pejabat yang tidak melaporkan e-LHKPN tidak bisa mengikuti seleksi lelang jabatan eselon II.
"Data penyelenggara negara yang belum mengirim laporan e-LHKPN ini bisa diakses melalui internet. Jadi bisa diketahui berapa jumlah pejabat yang sudah melapor dan siapa saja yang belum melapor," tandasnya.
Sementara itu, Bupati Pati Haryanto saat memberikan sambutan menyampaikan bahwa pelaporan LHKPN merupakan salah satu elemen pendukung prinsip clean government.
Dalam mengisinya dibutuhkan kejujuran masing-masing individu penyelenggara negara terkait detail kekayaan yang dimiliki.
Haryanto memerintahkan seluruh pejabat Pemkab Pati mencatat dan melaporkan harta kekayaan yang dimiliki.
Pihaknya juga menyambut baik pembaharuan aplikasi e-LHKPN oleh KPK.
"Keberadaan aplikasi tersebut memudahkan pejabat negara dalam melaporkan harta kekayaannya. Dengan sistem ini KPK bisa melakukan kontrol kapan pun dan di mana pun," jelas Haryanto. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/haryanto-pati_20171220_113953.jpg)