Natal 2017
Nurhayati dan Umri Jatmiko Dapat Remisi Khusus
Dua narapidana Rutan kelas II Kudus mendapat remisi bertepatan dengan perayaan Natal. Dua napi tersebut yaitu Nurhayati dan Umri Jatmiko.
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: iswidodo
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Rifqi Gozali
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Dua narapidana Rutan kelas II Kudus mendapat remisi bertepatan dengan perayaan Natal. Dua napi tersebut yaitu Nurhayati dan Umri Jatmiko.
Budi Prajitno, Kepala Rutan Kelas II Kudus mengatakan, dua bapi tersebut mendapat remisi khusus keagamaan bertepatan dengan Natal.
Sebelumnya usulan remisi keduanya telah diajukan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah dan disetujui.
"Masing-masing mendapat potongan masa tahanan satu bulan," kata Budi, Senin (25/12/2017).
Budi menjelaskan, Nurhayati merupakan terpidana kasus pelanggaran Undang-undang perlindungan anak dengan hukuman penjara 5 tahun 10 bulan. Saat ini dia telah menjalani masa hukuman selama 1 tahun.
Sementara Umri Jatmiko merupakan terpidana kasus penggelapan dengan hukuman penjara 4 tahun. Saat ini dia sudah menjalani masa hukuman selama 2 tahun.
Syarat mendapatkan remisi tersebut, lanjutnya, secara administrasi napi sudah menjalani minimal enam bulan masa tahanan. Selain itu selama menjalani hukuman yang bersangkutan tercatat sebagai napi yang berkelakuan baik.
"Untuk remisi khusus keagamaan kali ini cuma ada dua. Karena napi di Rutan yang beragama Nasrani hanya dua. Ada dua lainnya yang beragama Nasrani tapi statusnya masih tahanan," katanya. (*)