Dugaan Pungli Pembuatan Sertifikat Tanah di Demak Terjawab
Program sertifikat gratis dari Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, kenyataannya, tidak murni bebas biaya.
Penulis: hesty imaniar | Editor: iswidodo
“Walau program sertifikat gratis, namun terdapat beberapa item dalam kepengurusan sertifikat yang tidak masuk dalam subsidi pemerintah, seperti pengadaan patok sebagai pembatas tanah, pengadaan materai, dan poto copy administrasi,” jelasnya.
Untuk memungut biaya dari pemohon, pihaknya melanjutkan, bahwa panitia desa pun meminta kesepakatan dari para pemohon, dengan nominal pungutan Rp 350 ribu sampai Rp 500 ribu.
"Dengan rincian itu tadi, biaya tersebut untuk biaya patok pembatas, meterai, poto copy, komsumsi proses pengukuran tanah, dan komsumsi pertemuan di desa. Lantaran biaya kepengurusan sertifikat itu tidak teranggar dalam anggaran desa, dan panitia pun melakukan pemungutan biaya dari para pemohon,” jelasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/ilustrasi-sertifikat-tanah_20170710_215408.jpg)