Babeh Cabuli 41 Anak, Modusnya Bikin Geleng-geleng
Terbongkarnya kasus pencabulan terhadap 41 anak di Tangerang Banten sangat mengejutkan publik
Editor:
muslimah
Meski pernyataan memberi uang dibantah oleh pelaku.
Ia mengaku tidak pernah memberikan uang dan hanya membujuk dengan ilmu semar mesem.
Orang tua korban juga mengungkapkan bahwa pelaku selama ini dikenal berinteraksi dengan warga seperti biasa.
Hukuman bagi Pelaku
Menurut Kapolresta Tangerang Kombes Sabilul Alif, atas perbuatannya, tersangka dapat dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dalam paling lama 15 tahun penjara. (*)
Berita Terkait