Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Babeh Cabuli 41 Anak, Modusnya Bikin Geleng-geleng

Terbongkarnya kasus pencabulan terhadap 41 anak di Tangerang Banten sangat mengejutkan publik

Editor: muslimah
dok polisi
Kapolresta Tangerang Kombes Sabilul Alif saat memeriksa Babeh. 

Meski pernyataan memberi uang dibantah oleh pelaku.

Ia mengaku tidak pernah memberikan uang dan hanya membujuk dengan ilmu semar mesem.

Orang tua korban juga mengungkapkan bahwa pelaku selama ini dikenal berinteraksi dengan warga seperti biasa.

Hukuman bagi Pelaku

Menurut Kapolresta Tangerang Kombes Sabilul Alif, atas perbuatannya, tersangka dapat dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dalam paling lama 15 tahun penjara. (*)

Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved