Minggu, 19 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Rokok Ilegal atau Tidak Bisa Dilihat dari Pita Cukai. Begini Penjelasannya

Sosialisasi ini digelar agar instansi terkait bisa membedakan mana rokok yang legal dan ilegal melalui pita cukai.

Penulis: Bare Kingkin Kinamu | Editor: suharno
TRIBUN JATENG/BARE KINGKIN KINAMU
Selain sosialisasi pisan cukai yang baru, KPPBC Madya Pabean C Tegal, akan giatkan lebih ketat stop rokok ilegal. 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Bare Kingkin Kinamu

TRIBUNJATENG.COM, TEGAL - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Madya Pabean C Tegal akan adakan sosialisasi mengenai pita cukai ke Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal sekitar bulan Maret 2018.

"Sosialisasi tersebut sesuai dengan peraturan Kementerian Keuangan," tutur Nugroho Yuli H, staf Kepatuhan Internal dan Penyuluhan, kepada Tribunjateng.com, Selasa (9/1/2018).

Sosialisasi ini digelar agar instansi terkait bisa membedakan mana rokok yang legal dan ilegal melalui pita cukai.

"Setiap tahun designnya berbeda," imbuhnya.

Baca: Segini Jumlah Pendapatan Kantor Bea dan Cukai Tegal Tahun 2017 yang Lampaui Target

Dinas Perdagangan Kota Tegal dan Satpol PP menjadi peserta sosialiasi ini.

Dinas Perdagangan harus tahu sebab pita cukai ini bisa digunakan untuk mendeteksi apakah rokok tersebut legal.

"Satpol PP juga harus tahu bagaimana design pita cukai tahun ini, mereka kan berhubungan saat swiping barang," terang Nugroho kepada Tribunjateng.com.

Cukai ini dikenakan supaya bisa membatasi pengguna rokok.

"Ya selain sosialisasi ini, kami juga akan adakan acara sosialisasi stop rokok ilegal," imbuhnya saat ditemui di KPPBC Madya Pabean C Tegal di Jalan Sumbawa Nomor 2.(*)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved