Rokok Ilegal atau Tidak Bisa Dilihat dari Pita Cukai. Begini Penjelasannya
Sosialisasi ini digelar agar instansi terkait bisa membedakan mana rokok yang legal dan ilegal melalui pita cukai.
Penulis: Bare Kingkin Kinamu | Editor: suharno
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Bare Kingkin Kinamu
TRIBUNJATENG.COM, TEGAL - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Madya Pabean C Tegal akan adakan sosialisasi mengenai pita cukai ke Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal sekitar bulan Maret 2018.
"Sosialisasi tersebut sesuai dengan peraturan Kementerian Keuangan," tutur Nugroho Yuli H, staf Kepatuhan Internal dan Penyuluhan, kepada Tribunjateng.com, Selasa (9/1/2018).
Sosialisasi ini digelar agar instansi terkait bisa membedakan mana rokok yang legal dan ilegal melalui pita cukai.
"Setiap tahun designnya berbeda," imbuhnya.
Baca: Segini Jumlah Pendapatan Kantor Bea dan Cukai Tegal Tahun 2017 yang Lampaui Target
Dinas Perdagangan Kota Tegal dan Satpol PP menjadi peserta sosialiasi ini.
Dinas Perdagangan harus tahu sebab pita cukai ini bisa digunakan untuk mendeteksi apakah rokok tersebut legal.
"Satpol PP juga harus tahu bagaimana design pita cukai tahun ini, mereka kan berhubungan saat swiping barang," terang Nugroho kepada Tribunjateng.com.
Cukai ini dikenakan supaya bisa membatasi pengguna rokok.
"Ya selain sosialisasi ini, kami juga akan adakan acara sosialisasi stop rokok ilegal," imbuhnya saat ditemui di KPPBC Madya Pabean C Tegal di Jalan Sumbawa Nomor 2.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/rokok-ilegal_20180109_181048.jpg)