Rabu, 29 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilgub Jatim

La Nyalla Laporkan Politisi Gerindra, Bawaslu akan Periksa Prabowo dan La Nyalla

La Nyalla Mahmud Mattalitti didampingi tim hukum menempuh jalur hukum terkait permintaan uang Rp 40 miliar untuk maju

TRIBUNNEWS/HERUDIN
La Nyalla Mahmud Mattalitti 

La Nyalla mengaku telah mengeluarkan mahar senilai Rp 5,9 miliar yang diserahkan langsung Ketua DPD Gerindra Jawa Timur, Supriyanto, serta cek senilai Rp 70 miliar yang dapat dicairkan apabila surat rekomendasi Gerindra sudah terbit.

Konsultasi ke Bareskrim

Anggota Majelis Kehormatan Gerindra Habiburokhman mendatangi Bareskrim Mabes Polri kemarin. Kedatangan Habiburokhman untuk mengkonsultasikan pelaporan berita fitnah bahwa Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto memalak La Nyalla Mattalitti Rp 40 Milliar terkait Pencalonan pada Pilgub Jatim.

"Kata memalak dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) artinya adalah meminta secara paksa atau memeras. Kalau disebutkan Pak Prabowo memalak Pak La Nyala jelas itu fitnah yang teramat keji," kata Habiburokhman.

Faktanya, kata Habiburokhman, Prabowo tidak pernah memeras La Nyala sama sekali. "Untuk menentukan format laporan kami akan meneliti dahulu darimana kata-kata "Prabowo memalak" bisa keluar dalam berita," kata Habiburokhman.

"Apakah itu pernyataan langsung Pak La Nyalla atau itu kesalahan kutip dari media yang memberitakan," ujarnya.

Berita fitnah soal "Prabowo memalak La Nyalla", ujar Habiburokhman ini telah meresahkan kader Gerindra terutama di tingkatan grass root.

Habiburokhman mengatakan kader sangat paham tidak ada kemungkinan Prabowo memalak siapapun, wajar mereka sangat marah kalau ada yang memfitnah Ketum Gerindra itu. "Oleh karena itu agar masalah ini tidak direspon secara salah oleh kader, kami akan menyelesaikan persoalan ini seseuai dengan hukum yang berlaku," katanya.

Bawaslu panggil Prabowo

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jawa Timur (Jatim) berencana melayangkan surat pemanggilan terhadap Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur La Nyalla Mahmud Mattalitti.

Ketua Bawaslu Jatim Aang Kunaifi mengatakan, pihaknya juga kemungkinan akan memanggil Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto terkait dengan mahar politik Rp 40 miliar yang dimintakan kepada La Nyalla.

"Kita menunggu hasil klarifikasi (La Nyalla). Nanti kalau memang ditemukan bukti permulaan dan kalau diperlukan klarifikasi kepada Ketua Umum Partai Gerindra, maka akan kita panggil pula," kata Aang.

Aang mengatakan, Bawaslu tetap akan menindaklanjuti kasus mahar politik ini meskipun yang bersangkutan belum mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah. Sebab, sesuai dengan amanah Undang-undang Pilkada, Bawaslu memiliki kewenangan untuk mengawasi dan menindak adanya aktivitas mahar politik yang menciderai demokrasi.

"Yang bersangkutan tidak mendaftar memang. Tetapi sebagai upaya untuk mengikis praktik mahar politik, Bawaslu Jatim punya kewajiban untuk menindak," kata Aang.

Ketentuan dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 yang diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada menyebutkan, setiap orang atau lembaga dilarang memberi imbalan kepada Partai Politik atau gabungan Partai Politik dalam bentuk apapun dalam proses pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.(gle/why/wly)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved