Pati Bumi Mina Tani
Tim Gabungan Satpol PP Kabupaten Pati dan TNI-Polri Razia Karaoke di Kafe dan Hotel
Para petugas menyasar hotel, baik melati maupun bintang, dan kafe karaoke di lingkungan Margorejo.
TRIBUNJATENG.COM, PATI - Satpol PP Kabupaten Pati, Jawa Tengah, dan tim gabungan TNI-Polri kembali menggelar operasi di tempat karaoke, Sabtu (13/1/2018) malam.
Para petugas menyasar hotel, baik melati maupun bintang, dan kafe karaoke di lingkungan Margorejo.
Sebelum berangkat, personel tim gabungan ini mendapat briefieng.
"Target kali ini melakukan penegakan Perda No 8/2013 tentang Kepariwisataan. Yang menjadi sasaran antara lain pemandu karoke harus memiliki KTA, pakaian harus sesuai aturan perda, dan tata ruang transparan sesuai ukuran di Perda tersebut," kata Plt Kepala Satpol PP, Riyoso, dalam rilis kepada Tribunjateng.com.
Petugas pun bergerak dari kantor Satpol PP ke arah barat menuju ke sejumlah kafe karaoke, yakni Natalia, MDK, Mars, dan Mutiara.
Ternyata kafe karaoke yang berjejer ini tutup.
Tim gabungan melanjutkan operasi ke beberapa hotel yaitu Hotel MJ, Hotel New Merdeka, dan Hotel One.
Razia juga digelar di Kafe Permata dan The Boss.
"Kami temukan di beberapa hotel itu sejumlah pelanggaran Perda, di antaranya tata ruang transparan dan pakaian yang masih tidak sesuai standar. Ada banyak pemandu karaoke atau LC yang memakai busana minim bahkan nyaris transparan," terang Riyoso.
Di berbagai pusat hiburan itu, Riyoso menyosialisasikan Perda No 8/2013.
Pengelola hotel dan pemilik kafe karaoke mendapat penjelasan mengenai aturan yang telah ditetapkan Pemerintah dan DPRD Kabupaten Pati tersebut.
"Kami juga meminta pemilik kafe karaoke yang ilegal segera menutup usahanya. Jika masih terus melanggar Perda, kami tidak segan-segan menutup paksa," tandas Riyoso.
Dia menegaskan, hotel yang memiliki fasilitas karaoke harus memperhatikan aturan Perda.
Apa sajakah aturan itu?
"Di antaranya tata ruang transparan, toilet tidak boleh dalam ruangan, LC atau pemandu karoke wajib memiliki KTA. Tak kalah penting, dalam berpakaian mereka harus sesuai standar Perda," paparnya.
nutu
Riyoso memastikan operasi penegakan Perda No 8/2013 tentang Kepariwisataan akan terus dilakukan oleh tim gabungan Satpol PP dan TNI-Polri.
"Kalau hotel yang berfasilitas karaoke masih melanggar aturan Perda ini, tidak menutup kemungkinan fasilitasnya dicabut," tegas dia.
Sedari awal operasi hingga berakhir, petugas mendata identitas LC dan pengunjung. (*)