Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kasus Narkoba

Diavi belum Dapat Untung Keburu Tertangkap Polisi

Belum mendapat untung dari hasil jerih payahnya, seorang tersangka pengedar sabu-sabu ini malah terciduk Unit Reskrim Polsek Semarang Selatan.

Penulis: Akhtur Gumilang | Editor: iswidodo
tribunjateng/akhtur gumilang
ANGKRINGAN - Kapolsek Semarang Selatan Kompol Dedi (tengah) saar tunjukkan barang bukti berupa sabu bersama tersangka (baju biru) di Mapolsek Semarang Selatan, Selasa (16/1/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Akhtur Gumilang

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Belum mendapat untung dari hasil jerih payahnya, seorang tersangka pengedar sabu-sabu ini malah terciduk Unit Reskrim Polsek Semarang Selatan.

Tersangka itu bernama Diavi Febri Ananta (19), seorang warga Jalan Mlatiharjo Tengah, Mlatibaru, Semarang Timur, Kota Semarang.

Sudah dari tanggal 4 Januari 2018 lalu, Diavi menjadi incaran petugas Unit Reskrim Polsek Semarang Selatan.

Namun dengan penyelidikan intensif, Diavi berhasil ditangkap di kediamannya, Jalan Jalan Mlatiharjo Tengah pada Senin (15/1/2018) dinihari.

Polsek Semarang Selatan menyita sejumlah barang bukti berupa dua bungkus rokok yang berisi sabu-sabu.

Satu bungkus rokok ada yang berisi enam dan sepuluh klip.

Enam klip pada salah satu bungkus rokok tersebut masing-masing berisikan satu gram sabu.

Sedangkan untuk yang sepuluh klip, masing-masing berisikan setengah (0.5) gram sabu.

Kepada Tribunjateng.com, Diavi mengaku dijanjikan upah sebesar Rp.500 ribu per barang edaran.

Ia mengatakan belum sempat dibayari upah karena barang-barang haram tersebut belum beredar semua.

"Sabu-sabu ini belum ada yang terjual. Saya baru mengedarkannya dan memegang obat-obatan terlarang ini," ucap Diavi saat digelandang di Mapolsek Semarang Selatan, Selasa (16/1/2018).

Dalam hal ini, Kapolsek Semarang Selatan Kompol Dedi Mulyadi menuturkan bahwa tersangka memiliki kelihaian dan cukup licin saat sedang diburu para personelnya.

"Dia ini licin. Tapi berkat hasil penelusuran personel kami, Diavi berhasil diringkus," jelas Kompol Dedi kepada Tribunjateng.com.

Atas kasus ini, tersangka akan dikenakan pasal 112 ayat 2 subsider Pasal 127 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Diavi akan diancam dengan hukuman penjara maksimal selama 20 tahun. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved