LBH Demak Raya Bantu Menuntut Tunggakan Gaji Pekerja di PT Cipta Busana Mandiri
Di mana para pekerja ini menuntut tunggakan gaji yang masih belum dibayarkan oleh perusahaan tersebut.
Penulis: hesty imaniar | Editor: suharno
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Hesty Imaniar
TRIBUNJATENG.COM, DEMAK - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Demak Raya, pada Rabu (17/1/2018) mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Majapahit Semarang.
Kedatangan ini untuk meminta keterangan mengenai dana setoran dari pekerja, yang semestinya diserahkan oleh PT Cipta Busana Mandiri, Demak, ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Majapahit, Pedurungan Semarang.
Direktur LBH Demak Raya, Misbakhul Munir mengatakan sampai dengan hari ini pihak perusahaan belum ada keputusan mengenai nasib para pekerja PT Cipta Busana Mandiri, Demak.
Di mana para pekerja ini menuntut tunggakan gaji yang masih belum dibayarkan oleh perusahaan tersebut.
"Selain mengenai tunggakan gaji yang menjadi tuntutan para pekerja ini, mereka juga menanyakan soal kejelasan dana BPJS Ketenagakerjaan yang belum disetorkan ke kantor BPJS Ketenagakerjaan, sehingga kami melakukan audiensi dengan BPJS untuk meminta data-data nama karyawan yang sudah didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan ini," katanya Rabu (17/1/2018).
Baca: Warga Kurang Mampu akan Dapatkan Pendampingan Hukum Gratis dari LBH Demak
Munir juga mengatakan bahwa, informasi dari pihak Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jateng, bahwa ada pegawai bagian personalia yang tidak menyetorkan dana BPJS Ketenagakerjaan itu, diyakininya benar, bahkan jumlahnya banyak.
"Tapi kami tetap akan menuntut keadilan bagi pekerja ini, bahkan pihak kami diminta untuk membuat permohonan tertulis, namun semuanya itu masih menunggu keputusan BPJS Ketenagakerjaan cabang/perwakilan karena semuanya ini yang memutuskan adalah kantor pusat BPJS Ketenagakerjaan," jelasnya.
Pihaknya juga menjelaskan, bahwa minggu depan LBH Demak Raya dan beberapa pekerja akan kembali ke perusahaan untuk meminta kejelasan.
"Apalagi ada statement dari pihak perusahaan yang diwakili oleh Apindo Jateng bahwa perusahaan akan membayar semua tanggung jawab kepada pekerja sesuai kemampuan perusahaan, jelas kami akan menuntut karena itu tidak boleh, semua ada aturannya," bebernya.
Ia berharap, pihak perusahaan bisa mematuhi aturan yang ada, atau undang-undang yang mengatur hal tersebut. Seperti contoh, lanjutnya, bila perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja, maka selayaknya ada pesangon.
"Meskipun statusnya kontrak, seharusnya di awal penandatanganan kontrak juga harus jelas karena mereka ini rata-rata di kontrak bekerja selama 4-5 tahun dan selama itu pula tidak ada penandatanganan perpanjangan kontrak, sehingga melanggar perjanjian kerja waktu tidak tertentu," ungkapnya.
Oleh karena itu, Munir melanjutkan, bahwa pekerja bisa menyerahkan surat kontrak/perjanjian kerja tertentu (PKWT) tersebut.
"Jika hal ini tetap dilanggar oleh perusahaan, maka kami akan adukan ke Disnaker Demak, sampai dengan pengawasan provinsi. Saya rasa jika memang perusahaan itu pailid, maka kami mohon untuk diselesaikan kewajibannya dulu ke pekerja," jelasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/lbh-demak-raya_20180112_192131.jpg)