Calon Kepala Desa Saat Kampanye Pilkades Semarang Dilarang Usung Gambar Partai
Pilkades serentak di Kabupaten Semarang yang rencananya akan dilaksanakan pada 9 Desember 2018.
Penulis: amanda rizqyana | Editor: galih permadi
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Amanda Rizqyana
TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Semarang yang rencananya akan dilaksanakan pada 9 Desember 2018.
Penyelenggaraan bertepatan dengan kampanye Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) yang berlangsung sejak September-Desember 2018.
Sebelumnya, di Jawa Tengah, termasuk di Kabupaten Semarang, akan dilaksanakan Pemilihan Gubernur (Pilgub).
Menurut Ketua KPU Kabupaten Semarang Guntur Suhawan, tidak terdapat masalah dalam pelaksanaan Pilgub dengan momen Pilkades.
Menurutnya rawan terjadi penyimpangan ialah momen akhir tahun yang bertepatan dengan kampanye Pilpres dan Pileg dan penyelenggaraan Pilkades.
"Rawan saat pelaksanaan Pilkades, Pilpres, dan Pileg berlangsung bersamaan karena khawatir akan ada partai politik yang menumpang kampanye di Pilkades," ujarnya pada Tribun Jateng, Rabu (24/1/2018) siang.
Sesuai aturan yang berlaku, Pilkades dilarang mengusung gambar partai politik dalam kampanye. Ia pun menyarankan pada pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang untuk membuat regulasi terkait kampanye Pilkades.
Menanggapi pernyataan Guntur, Gunawan Wibisono selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Semarang menyatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kemendagri terkait pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Semarang.
140 kepala desa di Kabupaten Semarang telah habis masa jabatannya sejak Desember 2018-Maret 2019.
Sementara empat kepala desa akan habis masa jabatannya pada April 2019.
Sesuai dengan surat edaran dari Kemendagri mengenai adanya jangka waktu 72 hari kerja sejak Pilkades hingga pelantikan, maka hanya 140 desa yang terlibat dalam Pilkades serentak yang direncanakan akan berlangsung pada 9 Desember 2018.
Pihaknya telah berkoordinasi dengan KPU dan Panwas Kabupaten Semarang dan menyatakan tidak terdapat masalah tentang pelaksanaan waktu Pilkades serentak.
"Waktu kampanye Pilkades hanya tiga hari," ujarnya.
Apabila dikemudian hari terdapat calon kepala desa yang melakukan pelanggaran dalam pelaksanaan kampanye, seperti yang dikhawatirkan, yakni menggunakan logo partai politik dalam kampanyenya, calon kepala desa tersebut akan otomatis gugur.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/penetapan-dua-paslon-kab-semarang_20150824_173404.jpg)