Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Waduh! Seusai Merampok dengan Sadis, Pelaku Serahkan Hasil Rampokan ke Istri dan Ibunya

Setelah puas bermain, tersangka meminta korban mengantarkan ke rumahnya dengan imbalan Rp 20.000.

surabaya.tribunnews.com/mohammad romadoni

TRIBUNJATENG.COM, KEDIRI - Polisi menangkap Moch Ubaitul Anas (25). Ia adalah tersangka tunggal dalam kasus pembunuhan Achmat Wahyu Sobirin, yang mayatnya dibuang di ladang tebu Desa Kandat, Kabupaten Kediri, Jawa Timur.

Kapolres Kediri AKBP Erick Hermawan mengatakan, sebelum peristiwa, tersangka bermain di rental PlayStation Juventus yang dijaga korban di Dusun Jimbun, Desa Pule, Kecamatan Kandat, Rabu (24/1/2018) sekitar pukul 00.30 WIB.

Setelah puas bermain, tersangka meminta korban mengantarkan ke rumahnya dengan imbalan Rp 20.000. Korban kemudian membonceng tersangka mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter AG 3128 HC.

Di tengah perjalanan keduanya melewati area persawahan di Desa Kandat. Saat itulah niat jahat tersangka muncul.

Baca: Kembali Tak Hadiri Sidang Gugatan Cerai Ahok, Ini Yang Dilakukan Veronica Tan

"Tersangka lalu meminta korban berhenti di tengah sawah, alasannya uangnya terjatuh," jelas Erick, Selasa (6/2/2018).

Tersangka kemudian meminta korban membantu mencari uang yang terjatuh itu.

Namun tiba-tiba, tersangka beberapa kali memukul korban hingga jatuh tersungkur.

"Tersangka memukul korban dengan tangan kosong hingga tewas," ucapnya.

Setelah memastikan korban tewas, tersangka membawa korban ke area kebun tebu sekira 10 meter.

Di sana, tersangka mengambil sepeda motor, uang, dan ponsel milik korban.

Tak puas sampai di sana, dengan membawa motor korban, pelaku menuju ke lokasi rental PlayStation.

Ia mengambil satu unit PS 3, uang tunai yang disisakan Rp 500.000 dan buku catatan durasi PS.

Saat itu, tersangka menyimpan satu unit PS 3 di persawahan Desa Ringinsari dan membuang celana korban.

Baca: Mahasiswi Mau Buka Baju saat Video Call, Akhirnya Berujung Geger

Sekitar pukul 04.00 WIB, tersangka kembali ke ladang tebu membawa sebotol bensin dan membakar tubuh korban untuk menghapus jejaknya.

Motor milik korban selanjutnya dibawa tersangka ke pegadaian untuk ditukar dengan motor miliknya sendiri yang sebelumnya telah digadaikan.

Dari hasil menggadaikan motor baru itu, dia mendapat uang Rp 700.000 yang kemudian dia berikan kepada istri dan ibunya.

Dari keterangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa motor korban di kawasan Kecamatan Wates, Sedangkan, ponsel korban disita di daerah Kecamatan Banyakan.

"Kami telah menangkap penadah barang curian dari tersangka," ujarnya.

"Tersangka dijerat pasal 338 tentang pembunuhan maksimal hukuman 15 tahun penjara," imbuhnya. (*)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved