Jumat, 10 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kuasa Hukum Taufan Siapkan Dua Saksi Meringankan

Hermansyah menuturkan, ada dua saksi yang akan dihadirkan di PN Semarang untuk meringankan Taufan

Penulis: muh radlis | Editor: muslimah
net
Ilustrasi sidang 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Empat orang saksi diperiksa majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang terkait perkara dugaan penipuan yang dilakukan oleh Kasi Kemitraan Komunikasi dan Teknologi Informasi Dinas Kominfo Kota Semarang, Taufan Yuristian Dalimarta, Rabu (14/2/2018) kemarin.

Saksi yang diperiksa yakni korban, Sutarman selaku saksi pelapor dan tiga orang karyawannya.
Kuasa hukum Taufan, Hermansyah Bakri, mengatakan, pihaknya juga akan menghadirkan saksi meringankan.

Hermansyah menuturkan, ada dua saksi yang akan dihadirkan di PN Semarang untuk meringankan Taufan.

"Kami siapkan dua saksi," kata Hermansyah kepada Tribun Jateng, Jumat (16/2/2018).

Dua saksi yang disiapkan ini yakni istri Taufan dan rekannya.

"Dua orang ini pernah bertemu di rumah Sutarman, akan kami hadirkan sebagai saksi meringankan," katanya.

Dalam persidangan sebelumnya, d hadapan majelis hakim yang diketuai Pudjiastuti Handayani, Sutarman mengaku uang pengembalian yang diberikan oleh Taufan diterima oleh pria bernama Yosi.

Uang Rp 100 juta yang dikembalikan Taufan juga dihadirkan sebagai barang bukti.

"Uang itu tidak pernah saya lihat sama sekali bentuknya, dibungkus kresek warna hitam dan tidak pernah saya buka dan pegang. Bahkan saya tidak tahu apakah betul di dalamnya itu uang," kata Sutarman.

Sutarman menyebut rekannya bernama Yosi yang mengambil uang itu dari Taufan lalu menyerahkan kepadanya.

"Itu yang ambil Yosi, dikasih ke saya tapi tidak saya sentuh. Katanya uang kompensasi, tapi saat saya tanya kompensasi apa Yosi tidak bilang," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Taufan didakwa melakukan penipuan terhadap Sutarman. Taufan menjanjikan pengerjaan dua event di Dinas Pariwisata Kota Semarang asalkan Sutarman menyediakan modal sebesar Rp 318 juta.

Taufan lalu memberikan cek sebesar Rp 1,2 milyar yang belakangan diketahui cek tersebut kosong.
Sebagai kompensasi, terdakwa menjanjikan korban akan mendapat keuntungan dalam jumlah tertentu termasuk cek yang diberikan.

Korban Sutarman tertarik dan bersedia menjadi pemodal. Sutarman kemudian menyetoekan modal Rp 318 juta ke rekening Kurnia Tri Handayani yang tak lain istri terdakwa.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved