Kuasa Hukum Taufan Siapkan Dua Saksi Meringankan
Hermansyah menuturkan, ada dua saksi yang akan dihadirkan di PN Semarang untuk meringankan Taufan
Tayang:
Penulis: muh radlis | Editor: muslimah
Hingga April 2017, terdakwa tidak menyetorkan uang Rp 247 juta kepada Sutarman sebagai pengembalian sebagian modal sesuai kesepakatan.
Sutarman pun berusaha menemui terdakwa dan meminta dipertemukan dengan direktur CV Sari Jaya namun selalu tidak direspon oleh terdakwa.
"Hingga terdakwa menyerahkan uang tunai Rp 100 juta pada tanggal 17 Juni 2017 sebagai pengembalian sebagian modal yang telah diterima sehingga uang milik Sutarman yang masih dalam penguasaan terdakwa sebesar Rp 218 juta," kata jaksa.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/ilustrasi-sidang_20160825_114228.jpg)