Selasa, 14 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Rozi Pinjam Rp 200 Juta kepada Deni Agunkan Sertifikat Rumah Akhirnya Begini

Tempat tinggal Achmad Rozi di Jalan Kartini Nomor 126 Desa Burikan, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus dieksekusi PN Kudus

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: iswidodo
TRIBUNJATENG/RIFQI GOZALI
Tempat tinggal Achmad Rozi di Jalan Kartini Nomor 126 Desa Burikan, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus dikosongkan petugas Pengadilan Negeri Kudus, Selasa 27 Februari 2018 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Rifqi Gozali

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Tempat tinggal Achmad Rozi di Jalan Kartini Nomor 126 Desa Burikan, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus dikosongkan petugas Pengadilan Negeri Kudus.

Sutikno, Panitera PN Kudus yang juga memimpin eksekusi mengatakan, bahwasanya keputusan PN Kudus telah inkrah sejak tahun 2016.

Yang mana, PN Kudus memenangkan penggugat atas nama Deni Ariyanto.

Menurut Surikno, sedianya pada eksekusi dilakukan pada Oktober 2017. Namun diurungkan karena berbagai alasan.

“Kami urungkan eksekusi pada waktu itu karena rumah sedang dibuat pengajian, itu berdasarkan arahan dari pimpinan,” kata Sutikno saat ditemui di lokasi, Selasa (27/2/2018).

Saat ini, pihak tergugat Achmad Rozi telah menempuh jalur hukum berupa kasasi ke Mahkamah Agung.

“Jadi meski kasasi masih proses, tapi tidak menggugurkan hasil keputusan pengadilan yang telah inkrah,” kata Sutikno.

Dia mengatakan, untuk sementara waktu, sejumlah barang milik keluarga Achmad Rozi harus dipindahkan. Pihaknya telah meminta kepada penggugat untuk sewa gudang guna menampung barang milik tergugat.

“Barang-barang yang harus dipindahkan, atau rumah yang dikosongkan, barangnya disimpan di gudang yang telah disewa oleh penggugat. Diberi tempo waktu tiga bulan untuk menyimpan barang dari rumah yang dikosongkan,” kata Sutikno.

Sementara Achmad Rozi menuturkan, jika dirinya merasa dibohongi. Proses perpindahan sertifikat tanah yang di atasnya terdapat bangunan rumah miliknya dinilai tidak sah. Karena penjualan tersebut tidak atas pengetahuannya.

Dia menjelaskan, sebelumnya dia pinjam uang Rp 200 juta kepada Deni Ariyanto.
Kesepakatan peminjaman uang sebesar itu dipotong 10 persen, jadi Rozi hanya menerima Rp 180 juta.

Sertifikat tanah milik Rozi kemudian diberikan sebagai jaminan atas peminjaman uang.

Sebelum dia menerima yang pinjaman, Rozi mengaku diminta untuk tanda tangan di atas secarik kertas kosong di salah satu kantor notaris.

Untuk pembayaran, Rozi harus mengangsur setiap bulan sebesar 10 persen dari total uang yang dia pinjam.

Pada angsuran ketiga, dia merasa sangat keberatan.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved