FOCUS
Mencari Papa Peminta Pulsa
Mencari Papa Peminta Pulsa. TAJUK Ditulis oleh Wartawan Tribun Jateng, Erwin Ardian
Penulis: Erwin Ardian | Editor: iswidodo
TAJUK Ditulis oleh Wartawan Tribun Jateng, Erwin Ardian
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Program pemerintah untuk mendata semua pemilik kartu seluler prabayar di Indonesia telah bergulir. Hingga hari terakhir waktu pendaftaran yang jatuh pada 28 Februari 2018, tercatat di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) sebanyak 296 juta pemilik simcard prabayar telah melakukan registrasi. Angka ini naik 26 juta jika dibandingkan pada hari Sabtu (24/2/18).
Meski batas waktu pendaftaran telah habis, pemerintah masih berbaik hati memberikan masa tenggang hingga 30 hari ke depan.
Namun jika hingga masa tenggang masih belum juga mendaftar, pemerintah mengancam akan memberikan sanksi tegas kepada pemilik kartu.
Sanksi dibagi dalam beberapa tahapan. Pada tahap awal, setelah 30 hari masa tenggang, maka kartu prabayar milik pengguna tidak dapat melakukan panggilan keluar (outgoing call) dan mengirim SMS (pesan).
Setelah itu 15 hari berikutnya, kartu prabayar tidak bisa menerima telepon (incoming call) dan menerima SMS.
Jika pengguna masih sana bandel tak mendaftar sampai hari ke 45, maka pengguna hanya bisa menggunakan kartu untuk internet saja. Kartu tak bisa dipakai untuk melakukan komunikasi, baik via telepon ataupun SMS.
Puncaknya, kartu prabayar benar-benar terblokir atau tidak bisa digunakan sama sekali, jika sampai hari ke 60 setelah tanggal 28 Februari 2018 pengguna tidak juga melakukan registrasi ulang.
Jika dihitung mulai 28 Februari, kartu yang belum terdaftar atas nama penggunanya, akan benar-benar terblokir akhir bulan April tahun 2018.
Tindakan tegas pemerintah ini layak mendapat apresiasi, mengingat program untuk mendata pemilik kartu seluler sebenarnya sudah dimulai sejak lama.
Sejak tahun 2005 atau 13 tahun lalu, sebenarnya pelanggan juga sudah diminta untuk melakukan registrasi sebelum mengaktifkan nomor seluler mereka. Namun pendaftaran itu tidak disertai dengan proses validasi. Akibatnya pendaftar masih sangat mungkin melakukan manipulasi data.
Barulah pada Tahun 2016, pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
Lewat peraturan itu pemerintah memaksa masyarakat mengirimkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga.
Banyak manfaat dari program registrasi ini, mislanya untuk mencegah tindak terorisme. Indonesia selama ini menjadi sasaran empuk teroris yang dengan leluasa beroperasi memanfaatkan kelonggaran aturan registrasi awal kartu seluler.
Jika program ini mulai berjalan, tindak kejahatan menggunakan ponsel bisa diminimalisir. Pelaku penipuan dengan modus meminta pulsa yang selama ini dikenal dengan istilah “Papa Minta Pulsa”, pasti akan berpikir keras lagi karena jika nomor mereka teregistrasi, polisi akan dengan mudah bisa mengidentifikasi dan menangkap para ‘Papa’ yang meminta pulsa.