Di Malaysia, Majikan Siksa TKW Hingga Luka Parah Tapi Hakim Meloloskannya dari Penjara
Pada hari Jumat (16/3/2018), seorang wanita Malaysia berhasil lolos dari hukuman penjara setelah menyiksa pembantunya
TRIBUNJATENG.COM - Pada hari Jumat (16/3/2018), seorang wanita Malaysia bernama Rozita Mohamad Ali (45) berhasil lolos dari hukuman penjara setelah menyiksa pembantunya sendiri.
Korbannya merupakan seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Indonesia bernama Suyanti Sutrisno (19).
Suyanti disiksa oleh Rozita dengan menggunakan pisau dapur, gantungan baju, gagang pel yang terbuat dari besi, dan payung pada bulan Desember 2016 silam.
Tribunstyle melansir dari mariammokhtar.com, penganiayaan tersebut dilakukan pada tanggal 21 Desember 2016 sekitar pukul 7 pagi hingga 12 siang waktu setempat di rumah daerah Mutiara Damansara.
Santi ditemukan terkulai tak berdaya oleh petugas keamanan di dekat saluran pembuangan.
Akhirnya, petugas tersebut membawa santi ke rumah sakit terdekat bersama salah seorang tetangga.
Akibat tindak penganiayaan tersebut, Santi harus mengalami sejumlah luka di bagian mata, kedua kaki, tangan, dan organ tubuhnya.
Selain itu, dia juga mengalami patah tulang belikat, luka di bagian paru kanan, darah membeku di bagian otak, dan patah tulang pipi.
Pada tanggal 30 dan 31 Desember 2016, sidang atas kasus tersebut digelar di Pengadilan Petaling Jaya.
Rozita dituntut dengan tuduhan percobaan pembunuhan terhadap Suyanti.
Dirinya dituntut dengan KUHP 307 tentang percobaan pembunuhan dengan hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Sembari mengenakan kacamata hitam, Rozita mengaku tidak bersalah atas tuduhan tersebut.
Dirinya terlihat sangat dingin dan berwajah masam saat menjawab pertanyaan hakim.
Namun, ekspresi berbeda ditunjukkan oleh Suyanti, korban penganiayaan.
Karena trauma yang dialaminya, dirinya sampai menarik laporan tersebut dan ingin segera kembali ke Indonesia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/rozita-mohamad-ali-dan-suyanti-sutrisno_20180318_204939.jpg)