Di Malaysia, Majikan Siksa TKW Hingga Luka Parah Tapi Hakim Meloloskannya dari Penjara
Pada hari Jumat (16/3/2018), seorang wanita Malaysia berhasil lolos dari hukuman penjara setelah menyiksa pembantunya
Mengingat dirinya hanyalah orang asing di negeri orang lain.
Terlebih lagi, lawannya adalah orang berada di Malaysia yang mempunyai koneksi di mana-mana.
Kendati demikian, proses persidangan harus tetap berjalan.
Pengacara Rozita, Rosal Azimin Ahmad meminta denda yang diberikan pada kliennya diturunkan menjari RM 5.000 atau setara dengan Rp 17 juta.
Rosal beralasan kliennya menderita penyakit asma dan sudah tidak bekerja lagi.
Namun, Hakim Mohamad Kamil menolaknya.
Dia meminta Rozita membayar denda senilai RM 20.000 atau setara dengan Rp 70 juta dan menyita paspor terdakwa.
Persidangan kembali digelar pada tanggal 9 Mei 2017.
Selama persidangan, Rozita masih dituntut dengan pasal percobaan pembunuhan terhadap Suyanti.
Sekitar sepuluh saksi penuntut dipanggil untuk memberikan bukti.
Anehnya, tuduhan diubah menjadi pasal penganiayaan dengan benda berbahaya dengan hukuman penjara selama tiga tahun.
Ironisnya lagi, pada hari Jumat (16/3/2018) kemarin, hakim Mohammed Mokhzani Mokhtar memvonis Rozita dengan kewajiban berbuat baik selama lima tahun dan denda sebesar RM 20.000 tadi.
Artinya, majikan penyiksa TKW Indonesia tersebut tidak harus mendekam di penjara.
Jaksa penuntut umum terus memaksa hakim untuk memenjarakan Rozita.
Pasalnya, kasus ini sudah menuai kecaman publik.
Foto dan video Suyanit yang penuh luka usai dianiaya Rozita juga sudah beredar luas di media sosial dan jadi viral.
Kini, Rozita masih bisa menghirup udara bebas di Malaysia.
Sementara Suyanti harus menderita karena luka fisik dan trauma.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/rozita-mohamad-ali-dan-suyanti-sutrisno_20180318_204939.jpg)